POLSEK TANJUNG BATU TANGKAP PEMUDA PELAKU PENCURIAN TIGA PONSEL

Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com

Seorang pemuda berinisial G (22), warga Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu. Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, setelah menggasak tiga unit ponsel milik seorang warga.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban, Apri Dasrah (42), warga Dusun I, Desa Limbang Jaya. Saat kejadian, korban tengah tertidur, sementara tiga ponsel miliknya, yaitu dua unit Oppo A15 dan satu unit Redmi Note 8, sedang diisi daya di atas meja dan speaker sound system. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun dan mendapati ketiga ponselnya telah hilang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar anaknya yang telah dirusak. Setelah mendapatkan laporan, pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, didampingi Plt. Kanit Reskrim AIPDA Mansyur, segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di rumahnya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Polisi juga menyita dua unit Oppo A15 sebagai barang bukti, sementara satu unit Redmi Note 8 masih dalam pencarian.
Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tindakan pencurian ini telah merugikan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan guna mencegah kejadian serupa,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna menemukan barang bukti yang belum ditemukan. (Mei Sandra & Gusna Yulianti)

Pos terkait