Pulau Obi Darurat Merkuri, Berdampak Pada Perusahan Harita Group

Maluku Utara, tribuntipikor.com

Maluku Utara, Halmahera Selatan – Aktifitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Semakin marak dan Merajalela serta terjadi banyak masalah.(21/3/2025)

Kehadiran Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Soasangaji dan Manatahang Kecamatan Obi Barat, Menjadi ancaman kehadiran Investasi Pertambangan Nikel, yang masuk Objek Vital Negara, dalam arti kata Proyek Strategi Nasional (PSN). Adanya PETI Desa Soasangaji dan Manatahang hal tersebut akan berdampak lingkungan serta mempengaruhi, aktifitas PSN Objek Vital Negara pada Perusahan Nikel PT. Harita Group.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di lokasi tambang, bahwa adanya aktifitas Emas ilegal, yang lebih di kenal dengan PETI di dua Desa tersebut.

Aktifitas tersebut, merupakan sebuah boom waktu, yang akan memberikan ancaman bagi Objek Vital Negara. Kenapa tidak, dampak lingkungan yang timbul akibat aktifitas PETI Desa Manatahang ini, akan mempengaruhi lingkungan aktifitas Pertambangan Nikel PT. Harita Group yang merupakan PSN di Pulau Obi.

Hal ini karena aktifitas PETI tidak ada Standar Operasional (SOP) kerja, untuk mengatasi dampak lingkungan, di area lokasi produksi biji emas pada tambang ilegal. Sehingga dapatlah mempengaruhi pencemaran lingkungan pada perairan, di sekitar Pertambangan Nikel yang sangat amat parah.

Pasalnya sudah ada ribuan Orang telah melakukan aktifitas Pertambangan ilegal, yang memakai Ratusan lebih Gurandil atau Tromol. menggunakan bahan kimia berbahaya Mercury dari tahun 2019 sampai 2024.

Yang pengelolaannya berlokasi tak jauh dari bibir pantai, berkisar 10 sampai 50 meter, sehingga hal tersebut akan beramat vatal terhadap pencemaran lingkungan perairan di teluk Obi Latu dan Kawasi.

Apalagi bahan kimia berjenis Merkuri ini telah di lakukan pelarangan oleh Pemerintah Indonesia dan bahkan tingkat International, sesuai Undang-Undang (UU) Minamata, Nomor 11 tanggal 20 November Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata, Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Dalam UU tersebut mengatur berbagai hal terkait dengan pelarangannya di antaranya :

  1. Kewajiban mengurangi emisi dan lepasan merkuri ke lingkungan
  2. Dukungan untuk negara pihak dalam hal pendanaan, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, dan alih teknologi
  3. Informasi dan peningkatan kesadaran, termasuk aksi mengurangi dampak merkuri dan Pengaturan administrasi lainnya.
  4. Pembatasan produksi, impor, dan ekspor produk mengandung merkuri dan Identifikasi lokasi pencemaran merkuri
  5. Pengurangan dampak pencemaran merkuri di lahan, air, dan udara

Konvensi Minamata merupakan pengaturan global penggunaan merkuri. Konvensi ini bertujuan untuk mengurangi risiko terkontaminasinya tanah, air, dan udara dari merkuri.

Di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan merkuri, di antaranya; melarang secara bertahap penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri, seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, termasuk di tambang rakyat.

Dengan adanya persoalan ini, maka timbul Kekwatiran ketika aktifitas PETI, semakin marak dan sporadis di Desa Manatahang akan Mencemarkan lingkungan Air Laut, karena meluap limbah B3 yang tidak terkontrol akibat curah hujan cukup tinggi dan terbawah arus. Apalgi Obi Barat sangat dekat dengan perusahan tambang nikel PT. Harita Group, yang masuk dalam PSN, sebagai Objek Vital Negara.

Hal yang sama juga terjadi seperti kasus di teluk Buyat Sulawesi Utara (Sulut), hingga menyebabkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR), di tuduh dugaan pencemaran laut dan di tutup. Karena banyak memakan korban akibat dari meluapnya kimia berbahaya B3 berjenis merkuri di perairan rato-rato teluk Buyat, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

Kasus tersebut jangan terulang kembali di Pulau Obi, Halsel, Malut. Lantaran gara-gara tambang Rakyat Ilegal di Desa Manatahang, berakibat pada PSN Perusahan PT. Harita Group di tutup.

Perlu di ketahui bahwa analisa penyebaran merkuri yang telah terkontaminasi kedalam air perairang air laut diduga telah mencapai angka yang tak wajar jika dihitung dari awal tahun 2019 sampai dengan 2024 tambang ilegal beroperasi. Ada sekitar kurang lebih 200 unit Gurandil atau Tromol yang melakukan pengelolaan Biji Emas di tambang Rakyat Ilegal Manatahang, Obi Latu jika di detailkan pemaikan Kimia B3 berjenis merkuri, adalah sebagai berikut.

200 Unit Gurandil Tromol di kalikan 5 Kg Merkuri di Masing-masing Pengusaha Per Perminggu, sama dengan 1000 Kg (1 Ton) Merkuri, Jika di Kalikan 4 Minggu (1 Bulan), Sama Dengan 4000 Kg (4 Ton) Pemakaian Merkuri dalam sebulan, Jika di Kalikan lagi Setahun (12 Bulan) sama dengan 48000 Kg (48 Ton) Merkuri di pakai pengusaha, maka di totalkan jumlah pemakaian dalam jangka waktu 4 Tahun terakhir ini, maka berjumlah 192000 Kg (192 Ton) Pemakaian Merkuri.

Dari detail jumlah merkuri yang di pakai oleh 200 pengusaha Gurandil atau Tromol selam 4 tahun mengelola Biji Emas di tambang Ilegal Manatahang yang menggunakan merkuri berarti sudah masuk angka yang tak wajar dan Perairan Laut Obi Masuk dalam darurat merkuri.

Kepada media ini, Ketua Studi Lingkungan Universitas Pattimura (Unpati) Ambon, DR. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si, Saat di konfirmasi. Ia menyampaikan kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar lebih memperhatikan Tambang Rakyat Emas Ilegal PESEK, Karena diduga menggunakan merkuri dalam mengelola bahan galian yang menggunakan peralatan dengan ratusan unit Tromol atau Guandril.

“Kami sampaikan kepada Bupati Halsel, agar lebih memperhatikan Tambang Rakyat Emas Ilegal, Karena diduga menggunakan merkuri dalam mengelola bahan galian biji emas” Kata Abraham

Menurut Abraham, hal tersebut dapat menyebarkan merkuri pada lingkunagn perairan laut Obi Latu. Penyebarannya lewat pasang surut air laut, juga mingikuti derasnya arus air laut. Dan Penyebaran bisa melalui Fitoplankton dan zooplankton, kemudian di makan ikan-ikan permukaan, lalu menyebar luas ke peraira laut Obi Latu, namun bukan hanya di laut Obi Latu saja, akan tetapi penyebaran merkuri juga dapat tersebar ke perairan laut pulau mala-mala dan Laut Kawasi.

“Penyebaran bisa melalui Fitoplankton dan zooplankton, kemudian di makan ikan-ikan permukaan, lalu menyebar luas ke peraira laut Obi Latu” Ucap Ketua Studi Lingkungan Unpati Ambon

Sambung Abraham, apalagi perairan laut Pulau Obi juga ada Proyek Strategis Nasional, yang masuk Objek Vital Negara, akan bisa mengancam perusahan yang beroperasi. Dan bahaya serta beresiko apabila merkuri dapat menyebar ke daerah perairan Obi Desa Kawasi Tempat PSN berada, karena jaraknya kurang lebih 5 mil laut antara Obi Latu dan Kawasi.

“Ada Proyek Strategis Nasional, yang masuk Objek Vital Negara, akan bisa mengancam perusahan yang beroperasi. Dan bahaya serta beresiko apabila merkuri dapat menyebar ke daerah perairan Obi Desa Kawasi” Centusnya

Lanjut dia, penyebaran merkuri ini, dapat juga mengancam kehidupan masyarakat, karena ikan-ikan hasil tangkapan masyarakat Pulau Obi telah terkontaminasi merkuri yang terbawah arus dan Fitoplankton serta zooplankton, sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat di perairan Pulau Obi.

“Penyebaran merkuri ini, dapat juga mengancam kehidupan masyarakat, karena ikan-ikan hasil tangkapan masyarakat Pulau Obi telah terkontaminasi merkuri” tegas Abraham

Abraham juga meminta dengan adanya persoalan ini, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, dapat mengatasinya karena penyebaran merkuri ini dapat merugikan masyarakat Pulau Obi, baik kepada Biota Laut, dan terutama kepada manusia.

“Dengan adanya Penyebaran merkuri ini, kami meminta kepada Pemda Halsel agar lebih memperhatikan, pengelolaan tambang ilegal, karena dapat merugikan masyarakat Pulau Obi, baik itu Biota Laut, dan yang paling utama kepada manusia” Pungkasnya

Ia juga berharap kepada Pemda Halsel, dapat melakukan tatakelola Tambang Rakyat Ilegal melalui pihak ketiga dengan cara memberikan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan membentuk koperasi-koperasi sehingga dapat mengusulkan IPR, sehingga masyarakat dapat mengelola Tambang Rakyat secara baik dan benar atau Bertambang dengan Ramah lingkungan.

“Kami juga berharap Pemda Halsel, melakukan tatakelola tambang rakyat melalui pihak ketiga, dengan cara memberikan WPR dan bentuk Koperasi-koperasi, agar bisa mungusulkan IPR, supaya masyarakat mengelola tambang dengan Ramah lingkungan” Pintah Pakar Lingkungan Unpati Ambon

Abraham mengingatkan juga Pemda Halsel dapat menetralisir sejauh mana penyebaran merkuri yang telah tersebar dari mulainya Tambang rakyat di buka hingga sampai sekarang.

“Kami juga mengingatkan ke Bupati Halsel, agar dapat menetralisir penyebaran merkuri, karena telah tersebar pada saat Tambang ilegal di buka hingga sekarang” Tutup Abraham. (IPI)

Pos terkait