Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar

Selayar, tribuntipikor.com.

Pada hari Rabu, 19 Maret 2024 Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Selayar bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar turut melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui pertemuan daring bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Kegiatan Penandatanganan tersebut berpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan dihadiri oleh Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menghubungkan 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang secara serentak menandatangani kesepakatan serupa.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara dengan memberikan pendampingan hukum berkaitan dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kepulauan Selayar.

Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menjamin legalitas tanah wakaf demi tercapaianya kepastian hukum sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kepulauan Selayar.( Ucok Haidir )

Pos terkait