TribunTipikor.com
GNPK-RI Palembang dan LASKAR SUMSEL Desak Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Palembang Untuk Mundur dari Jabatannya.
Palembang – Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Laskar Sumsel) sambangi Pengadilan Agama Kelas I A Palembang untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait Perkara Nomor 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, karena diduga telah melanggar 10 Prinsip Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.
Hal tersebut di sampaikan oleh Zakaria Ketua Laskar Sumsel sekaligus Koordinator aksi kepada awak media usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Agama Kelas I Palembang, Rabu (19/03/25).
Kami,”LASKAR SUMSEL dalam hal Lembaga Kontrol Sosial Masyarakat Kota Palembang, melakukan aksi unjuk rasa damai sebagai wujud Prihatin atas Ketidakadilan yang di terima oleh Penggugat dalam Perkara Nomor 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, dimana seorang ibu memperjuangkan Hak Nafkah Anak dari Bapak kandungnya, serta Nafkah terhutang suami terhadap Istrinya selama 2 Tahun lebih di tinggalkan oleh suami,”ujarnya.
“Setelah melalui semua rangkaian proses Persidangan dengan Bukti dan saksi serta Pengakuan tergugat dan pernyataan kesanggupan tergugat dalam Memberikan nafkah anak yang di asuh oleh ibunya sebesar Rp.2.000. 000/Bulan sampai anak menginjak dewasa yaitu berumur 21 tahun, namun setelah melalui rangkain persidangan dan di Putuskan oleh Majelis Hakim di ketuai Drs. H.Sirjoni dan hakim anggota Drs. Syekh dan Hj. Sabariah, S.Ag.,S.H. tidak Mengakomodir tuntutan Penggugat atau di Tolak,”ujarnya.
Di Tambahkan Yudha Loobay Ketua GNPK-RI Kota Palembang Sebagai seseorang yang mempunyai hati Nurani dan Prikemanusiaan, Majelis hakim membiarkan seorang anak di titipkan Kepada Ibunya yang dalam Proses Pemulihan sakit dan tidak mempunyai Pekerjaan tanpa mendapatkan Hak Nafkah dari ayahnya keputusan ini kami anggap keputusan Masuk angin.
Oleh karena itu, kami GNPK-RI Palembang dan LASKAR SUMSEL melakukan aksi damai dan menuntut Pengadilan Agama Kelas I A Palembang sbb ;
1.Mendesak Komisi Yudisial dan Makamah Agung RI, untuk memeriksa Hakim yang menangani Perkara Nomor 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, Karena kami duga telah Melanggar 10 Prinsip Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.
2.Mendesak Ketua Pengadilan Agama Kota Palembang Untuk mundur karena gagal dan tidak becus menjaga Marwah Pengadilan Kota Palembang yang Profesional bebas dari Mafia yang Mempengaruhi Keadilan.
3.Pecat Hakim yang menangani Perkara Nomor 2499/Pdt.G/2024/PA.PLG, karena tidak Punya Prikemanusian dan dzalim serta Melanggar HAM.
4.Meminta seluruh Media masa apapun untuk memviralkan Pelanggaran dan ketidakadilan di Pengadilan Agama Kota Palembang ini.
5.Periksa Harta Kekayaan seluruh Hakim PA kota Palembang beserta Realisasi Anggaran PA Kota Palembang, yang diduga banyak Penyelewengan.
6.Bongkar mafia peradilan yang bermain di Pengadilan Agama Kota Palembang, yang mempengaruhi Keputusan hakim dan merusak rasa keadilan bagi Masyarakat Kota Palembang.
“Apabilah tuntutan kami, tidak segera di tindaklanjuti, maka dapat saya pastikan dalam satu minggu kedepan, kami GNPK-RI Palembang dan Laskar Sumsel akan melakukan aksi unjuk rasa lagi, dengan massa yang lebih banyak lagi,”pungkas Yudha Loobay dan Jacklin Panggilanya sehari-hari .
Sementara itu massa aksi, di terima oleh Muhammad Aliyuddin, S.Ag., MH Ketua Pengadilan Agama Palembang Kelas I A di dampingi oleh Doni Darmawan, S.Ag.,M.H.I Wakil Ketua Pengadilan Agama Palembang Kelas I A mengatakan kepada awak media, solusinya secara hukum ajukan banding terhadap perkara tersebut.
Sekali lagi saya katakan, terhadap ketidakpuasa para pengunjuk rasa silahkan ajukan banding,”yang perlu di ingat Hakim itu tidak bisa di Intervensi,”pungkasnya.