PEMBENTUKAN LPM DESA KEDUNGOLENG YG SELAMA 5 TH FAKUM

Brebes Tribuntipior.com.
Senin 17/3/2025.

Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah proses penting dalam membangun partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat desa.

Pembentukan LPM, dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan,
LPM berfungsi sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam memberdayakan masyarakat dan menggali potensi swadaya gotong royong.

Pemilihan pengurus LPM secara musyawarah mufakat, Rohmani dari 4 kandidat yang terpilih mendapatkan suara terbanyak 19 suara,
Penetapan pengurus LPM oleh kepala desa, tingkat kelurahan ,

Rohmani selaku LPM yang terpilih, iya mengucapkan terimakasih, telah mempercayakan kami sebagai ketua, kami akan berusaha mendampingi kinerja pemdes , kami harus mengadakan rapat pembentukan struktur sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, ucapnya.

Pembentukan LPM bertempat di Aula Desa Kedungoleng yang dihadiri, Kepala Desa dan perangkatnya, BPD ,Format, dan perwakilan masyarakat serta Babinsa.
Pembentukan LPM yang baru untuk memaksimalkan dan
Memanfaatkan potensi anggaran dana desa agar masyarakat mengetahui secara transparan.

Wagyo selaku masyarakat sekaligus dari tim Format menyampaikan, keberadaan LPM sangat dibutuhkan agar jalanya kepemerintahan desa semakin transparan dan pembangunan bisa berjalan lancar,
Ia menambahkan, warga masyarakat kecewa, karena selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2025 LPM Fakum, LPM yang di pegang kepala desa, sedangkan anggaran insentifnya juga masuk anggaran, tapi LPM tidak aktif, sebagai masyarakat merasa kecewa terhadap kinerja kepala pemerintahan Desa Kedungoleng, selama ini kinerjanya tidak maksimal dan kurang transparan, dibidang anggaran apapun baik fisik non fisik ucapnya.

Robi#bangkar.

Pos terkait