AKP Selamet: Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak.
Blora Jateng, tribuntipikor.com //
Terbongkar sudah.! Modus penyelundupan pengangkutan LPG bersubsidi 3 kilogram jenis melon dari Jawa Timur yang rencananya diduga mau dijual ke wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pasalnya rencana yang sudah diendus oleh tim anggota reskrim Polres Blora beberapa hari itu, kali ini dibuktikan oleh Sat Reskrim Polres Blora dengan mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram jenis melon yang diangkut dengan kendaraan pikap.
Disampaikan bahwa Operasi penangkapan tersebut dilakukan di sepanjang jalan raya Blora-Cepu tepatnya di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, pada Sabtu (15/3) sekira pukul 22.00 Wib, dengan menangkap satu pelaku dan barang bukti (BB) ratusan tabung gas melon yang siap diedarkan.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet melalui Kanit 3 Sat Reskrim Polres Blora, Ipda Cahyoko saat konfirmasi oleh awak media pada Minggu (16/3/2025), mengungkapkan bahwa terkait dampak yang pasti berdampak mas!, tentunya bisa menimbulkan kelangkaan LPG di Jawa Timur, secara tidak langsung stok yang dialokasikan berkurang,” jelas Cahyoko.
Untuk pelaku yang diamankan inisialnya DS warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam keadaan berisi dengan segel warna putih, yang dimuat dalam sebuah kendaraan bermotor (Kbm) jenis pikap medium size. Imbuhnya.
Lanjut Cahyoko menerangkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dengan pertimbangan bahwa keuntungan yang diperoleh, diduga tersangka meraih keuntungan mencapai Rp. 44.352.000,- dengan estimasi kerugian negara senilai Rp. 199.584.000,-. Tegasnya.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Ungkapnya.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora. Terangnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.” Ungkapnya. (Pnm/Tim)
Editorial: Solikin Korwil