15 Hari Puasa, Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

Aceh, Tribun Tipikor

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap 9 (sembilan) tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan 12 (dua belas) pelaku diamankan berikut barang bukti diantaranya; narkotika jenis sabu seberat 10,41 gram bruto; narkotika jenis ganja seberat 104,5 gram bruto; 10 (sepuluh) unit handphone dan 4 (empat) unit sepeda motor. Pengungkapan ini dilakukan selama dua minggu terakhir pada bulan suci Ramadan 1446 H.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H. menyampaikan dari 9 (sembilan) kasus tersebut diungkap pada TKP yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bagian dari hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas selama Ramadan 1446 H/2025 M di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Yusra, Sabtu, (15/03/2025).

Adapun pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur diantaranya;

  1. Inisial pelaku: NA (50) dan MU (35) warga Desa Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan pada hari Kamis, (06/03/2025) sekira pukul 00.35 WIB di Desa Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong.
  2. Inisial pelaku NU (46), warga Desa Matang Peureulak, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan pada hari Selasa, (11/03/2025) sekira pukul 21.30 di Desa Meunasah Lubok, Kecamatan Pantee Bidari.
  3. Inisial pelaku MU (45) warga Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan pada hari Selasa, (11/03/2025) sekira pukul 22.30 di Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim.
  4. Inisial pelaku MU (64), warga Desa Matang Keupula Lhee, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan pada hari Rabu, (12/03/2025), sekira pukul 00.30 WIB di Desa Matang Keupula Lhee, Kecamatan Madat.
  5. Inisial pelaku IR (38), BU (26) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam dan MA (34) warga Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan pada hari Rabu, (12/03/2025), sekira pukul 12.30 WIB di Desa Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam.
  6. Inisial pelaku MU (25), warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan pada hari Rabu, (12/03/2025), sekira pukul 15.00 WIB di Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok.
  7. Inisial pelaku RI (36), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur. Dimankan pada hari Rabu, (12/03/2025) sekira pukul 20.00 WIB
  8. Inisial pelaku JU (35), warga Desa Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan pada hari Rabu, (12/03/2025), sekira pukul 22.00 WIB di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peuereulak.
  9. Inisial pelaku ED (38), warga Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan pada hari, Rabu, (12/03/2025), sekira pukul 20.00 WIB di Desa Leubok Pempeng, Kecamatan Peuereulak.

Mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh ini mengimbau kepada masyarakat agar aktif dalam memberikan informasi jika ada melihat kampung atau tempat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Polres Aceh Timur tidak akan berhenti sampai di sini, kami juga akan terus meningkatkan intensitas dalam mencegah narkoba, terlebih di bulan suci Ramadhan ini,” Tegas Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla.

Pos terkait