Dapur Penyulingan Minyak Ilegal, Kuat Dugaan di Beking Oknum Aparat .

LANGKAT, MEDIA TRIBUN TIPIKOR.COM,

Dapur penyulingan minyak ilegal milik beberapa warga di dusun Bukit payung salah satunya bernama Nanang berada di desa busilam, kec.padang tualang dan di Sri Rita Wati yang berada di dusun teluk Nibung,desa pantai cermin kec.Tanjungpura, kab.langkat sudah puluhan Tahun beroperasi.Namun penindakan dari unit polres Langkat tidak ada,diduga karena ada setoran dari dapur minyak tersebut.

Hal ini dikelola secara manual tanpa Septi dan alat-alat tidak sesuai standart.penelusuran dari awak media ini.minyak mentah, berasal dari Aceh Tamiang (peurlak)Nah,tentu sangat tidak masuk akal kalau minyak ini dari propinsi Aceh masuk ke propinsi Sumatera Utara,diduga kuat oknum aparat terlibat backing kegiatan tersebut.penyulingan minyak mentah ini,menghasilkan:Bensin,minyak lampu,solar dan terakhir Biasa disebut Rasido yang bisa digunakan sebagai alat untuk memasak/inpus.

Faktanya di lapangan,kegiatan ini sangat bebas dan tidak tersentuh hukum.Bahkan jajaran Polda Sumut dan polres Langkat yang di dalamnya unit Ekonom,terkesan tutup mata,sehingga mengundang tanda tanya di lingkungan masyarakat.usaha minyak ilegal jelas melanggar undang-undang nomor:22/ Tahun 2001 pasal 53 undang-undang migas.

Sebagaimana dimaksud pasal 53 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan penjara 5 Tahun dan denda RP 50 miliar.tempat penyulingan ini,bukan saja mengancam warga,terlebih lebih keselamatan para pekerja yang sudah banyak korban luka bakar bahkan meninggal dunia.salah seorang warga berharap,agar pihak terkait segera menindaklanjuti hal hal yang dimaksud demi kenyamanan dan ketertiban lingkungan.pungkasnya.(GT)

Pos terkait