Kota Bekasi-tribuntipikor.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A yang terletak di Bulak Kapal, Kota Bekasi yang belum lama ini diserah terimakan kepada pucuk pimpinan (Kalapas) yang baru mendapat Tugas yang cukup berat.
Berbagai macam permasalahan yang ada harus segera di benahi. Dugaan adanya sewa menyewa hand phone atau HP terjadi di dalam LAPAS.
Hal ini terungkap saat 4 awak media dari berbeda Perusahaan menanyakan kepada salah satu keluarga tahanan setelah selesai berkunjung.
Saat ditanyakan kepada salah seorang istri dari tahanan yang tidak mau menyebutkan namanya, pada Kamis, 13 Maret 2025, mengatakan “Suami nyewa HP agar bisa video call dan komunikasi dengan anak. Sewa HP Rp.150.000 per minggu tidak termasuk kuota atau Pulsa”.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 4 huruf j.
Saat ditanyakan mengenai Makanan dan Matras atau Alas tidur, Keluarga tahanan menyebutkan jika mau pake alas tidur harus sewa, namun besaran sewanya dia tidak mengetahuinya, karena sang suami tidak menyewa matras.
Saat awak media meminta penjelasan dari KPLP (Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakat) diminta menunggu. Namun setelah ditunggu selama berjam-jam, Plh KPLP tidak juga menemui awak media. Padahal semua informasi dari pihak keluarga tahanan terekam dengan jelas.
Hingga saat berita ini di tayangkan tidak ada pihak Lapas menemui awak media.
(Soni)