Blora Jateng, tribuntipikor.com //
Setelah kemarin diberitakan adanya penemuan dugaan Pungutan Liar (Pungli) tentang pembuatan rekom ijin hiburan oleh warga masyarakat Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, yang konon katanya sudah diselesaikan. Hari ini muncul lagi temuan yang disampaikan oleh beberapa warga masyarakat Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, tentang dugaan kuat adanya pungli yang dilakukan oleh staf pegawai bagian pelayanan Kartu Keluarga di kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Temuan oleh Tim investigasi media tribuntipikor.com kali ini bervareasi, pasalnya dalam penarikan uang administrasi oleh oknum staf pegawai bagian pelayanan Kartu Keluarga di kecamatan Kradenan berbeda-beda, ada yang ditarik dari Rp. 30.000,- hingga Rp. 50.000,- per pembuatan atau perubahan Kartu Keluarga.
Seperti yang dilakukan oleh salah seorang warga Dusun Goito, Desa Mendenrejo, sebut saja Paino bukan nama aslinya saat akan membuat pembaruan KK (Kartu Keluarga) kepada media tribuntipikor.com dirinya menyampaikan bahwa ketika mengurus KK di Kecamatan telah ditarik atau dibebani administrasi sebesar Rp. 30.000,- oleh oknum staf pegawai bagian pelayanan Kartu Keluarga.
Kronologi kejadian saat itu, pada hari selasa tanggal 03 Desember tahun 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Paino datang kekantor Kecamatan Kradenan untuk mengurus pembaharuan KKnya, staf pegawai pelayanan kemudian memberikan persyaratan bilamana mau mengurus pembaruan KK syaratnya yang harus dilengkapi adalah surat nikah suami – istri. Kata pegawai kecamatan.
“Saat staf pegawai pelayanan KK bertannya, mau mengurus apa pak?, jawab Paino mau mengurus KK.” Ucapnya.
Usai memberitahu persyaratanya, petugas staf pegawai KK lalu mengatakan bahwa biayanya Rp. 30.000,- katanya.
Setelah membayar kemudian Paino dipersilahkan untuk pulang dan jadinya KK nanti bisa ditunggu dirumah. Kemudian Paino pun pulang dan berselang data KK sudah dikirim melalui pesan WhatsApp dalam bentuk Pdf.
Disisi lain, informasi juga didapat dari warga masyarakat ketika warga meminta tanda tangan pengesahan dari Camat Kradenan untuk ahli waris, warga dimintai uang Rp. 200.000,- hingga 750.000,-. Ungkapnya. (Pnm/Yn)
Editorial: Solikin Korwil