BUPATI DEDI IRAWAN HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2026 DAN FKP RANWAL RPJMD TAHUN 2025-2029

Pesisir Barat Lampung Tribun Tipikor.com

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di Aula Losmen Sunset Beach Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (13/3/2025).

Selain itu turut hadir juga Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Elvira Umihani, S.P., M.T., melalui virtual zoom, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ali Yudiem, S.H., forkopimda setempat, dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, para tokoh se-Pesibar, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan.

Dalam laporan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Syaifullah, S.Pi., yang disampaikan Kabid. Pemerintahan, Sosial dan Budaya (Pemsosbud), Brian Virzada, S.H., M.M., bahwa proses penyusunan RKPD Tahun 2026 telah dimulai sejak akhir Tahun 2024, dan telah melalui proses pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, dan informasi pembangunan, evaluasi RKPD 2024, konsultasi publik, musrenbang kecamatan, forum gabungan perangkat daerah, desk renja perangkat daerah. “Dan saat ini masuk tahapan musrenbang RKPD dan FKP RPJMD, yang juga telah melalui beberapa tahapan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Kabid. Pemsosbud, Brian Virzada.

Menurut Kabid. Pemsosbud, Brian Virzada, pada Maret dan April tahun ini, Provinsi Lampung, dan kabupaten/kota telah, sedang, dan akan melaksanakan musrenbang RKPD dan FKP RPMJD sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan dan lima tahunan. Hal itu disebabkan periodesasi dari RPJMD yang wajib sama dengan periodesasi pemerintah pusat. Dimana setelah kegiatan yang sedang berlangsung tersebut selesai, maka rangkaian penyusunan RKPD dan RPJMD akan berlanjut hingga penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RKPD dan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD.

“Kegiatan ini digelar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berikut perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD,” terang Kabid. Pemsosbud. Brian Virzada.

Kabid. Pemsosbud, Brian Virzada menandaskan, kegiatan tersebut bermaksud membahas rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD yang setidaknya akan menampilkan permasalahan, isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Sedangkan tujuannya yakni memperoleh saran dan masukan dari seluruh peserta forum untuk penyempurnaan rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD, menyepakati substansi rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD yang akan dirumuskan pada berita acara forum.

“RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 ke depan merupakan pedoman dalam merencanakan pembangunan di Pesibar. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan sebagaimana direncanakan sangat bergantung pada komitmen dari pemerintah daerah dan seluruh pelaku pembangunan. Untuk itu, diperlukan kerjasama, sinergitas, dan harmonisasi untuk mencapai Pesibar yang sejahtera, maju, madani dan religius sebagai dearah tujuan wisata terdepan dengan fokus pada pembangunan berkesinambungan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan dan pengembangan potensi lokal,” tukas Kabid. Pemsosbud, Brian Virzada.

Sementara itu Bupati, Dedi Irawan, menyampaikan bahwa musrenbang dan FKP sebagai salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen RKPD Pesibar Tahun 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesibar Tahun 2025-2029. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dokumen RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 sinkron dengan RKPD dan Rencana Strategis
(Zulfikar)*

Pos terkait