Terkait Statement Oknum Ketua LSM TKN Bojonegoro, PBH Lidik Krimsus RI Akan Tempuh Jalur Hukum

Petinggi: Kesimpulannya, statement yang disampaikan oleh oknum Ketua LSM TKN Bojonegoro didapat dari sebuah pemberitaan, sementara berita itu tidak otentik atau proposional karena tidak berimbang sumbernya.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //

Pemerintah Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melalui Kepala Desa H. Samudi menanggapi dan memangkas habis tentang adanya statement dari oknum Ketua ormas LSM TKN di Bojonegoro, pasalnya apa yang sudah menjadi statement atau penyampaiannya melalui sebuah pemberitaan yang terbit melalui mediabhayangkara.id sangatlah tidak etis sama sekali, bahkan tergolong sebagai pembohongan publik.

Bagaimana tidak, karena Pemerintahan Desa Talok, bilamana berbicara PAD sesungguhnya sudah dilakukan perubahan secara signifikan dan berjalan mulai dari lebih tiga tahun yang lalu serta sesuai koridor ketentuan yang Riel dan tertib administrasi Pemdes.

Menurut Kades statement Oknum Ketua ormas LSM TKN sebut saja Sunyoto, tampaknya tak mendasar dan condong hanya keluar dari nafsu tidak dengan pikiran akal sehat. Kata Kades.

Apa lagi statement tentang dugaan uang yang masuk ke Rekening pribadi, jelas-jelas itu tuduhan dugaan yang salah kaprah, karena pemberitaan yang dilakukan oleh media tersebut diduga sudah melanggar kode etik jurnalistik, pasalnya tidak melalui konfirmasi terlebih duhulu. Tegasnya.

Olehnya, statement yang disampaikan oleh oknum Ketua LSM tersebut sudah bisa terbilang sebagai statement yang Hoax, karena statement tersebut tidak hasil konfirmasi, sementara pemberitaan tersebut juga diduga tidak memenuhi standar kode etik jurnalistik.

Menanggapi adanya pemberitaan yang sangat meresahkan pemerintahan Tesa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, salah satu Petinggi LBH Lidik krimsus RI mengatakan, kalamana pemerintahan Desa Talok sedang mengahadapi krisis keuangan, yang mana terjadi sengketa administrasi desa yang diduga dilakukan oleh oknum Sekdes Talok, perihal menyalahi aturan dan wewenang Sekdes hingga mengalami seluruh perangkat desa hampir 9 bulan tidak menerima gaji,

Tentunya langkah – langkah terbaik wajib dilakukan oleh Kepala Desa agar stabilitas berjalannya pemerintahan desa tetap berjalan. Kata Petinggi LBH Lidik krimsus RI.

Menurut Petinggi LBH Lidik krimsus RI, pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan itu dan akan mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke Dewan Pers dan kepolisian Polda Jatim.

“Kami akan menanyakan apakah rilis pemberitaan itu sudah sesuai dengan kaedah Kode Etik Jurnalistik dan benar – benar sesuai aturan undang undang Pers.” Ucap Petinggi LBH Lidik krimsus RI

Disamping itu si pembuat pemberitaan itu apakah sudah memiliki sertifikasi jurnalis atau tergabung dalam organisasi Pers mana, kami akan temui ketua organisasinya. Tegasnya.

Nah.! Apabila tahapan tahapan jurnalisnya meragukan saya berharap dari kepolisian bisa memakai UU ite untuk menindak lanjutin pemberitaan yang mengarah ke pemberitaan bohong atau Hoax yang telah meresahkan warga dan seluruh jajaran staf pemerintahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Ungkapnya.

Disampaikan, bahwa bilamana hal itu, sesungguhnya Pemdes Talok masih melekat dengan kuasa hukum dari PBH Lidik krimsus RI, dan tentunya kami akan menindaklanjuti perihal pemberitaan dan/atau pelaporan tersebut. (King)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait