Bantaeng, Tribun Tipikor
Pemberitaan yang diangkat oleh salah satu media Online terkait penangkapan Balap Liar tepatnya di Dusun Pattoppakang, Desa Layoa, Kecamtan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, pada Sabtu (08/04/2025), yang menerangkan bahwa adanya oknum Polisi meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada salah satu oknum pebalap liar dengan jaminan akan dibebaskan sepeda motornya ternyata tidak benar atau salah paham.
Pasalnya, pemberitaan yang dinaikan oleh dnid.com tidak berimbang alias tidak dikonfirmasi langsung ke pihak Polsek Pajukukang maupun pihak Polres Bantaeng.
Adapun menurut penjelasan Kapolsek Pajukukang, Agus Salim, S.Sos kepada awak media diruangan Humas Mapolres Bantaeng, Senin (10/03/2025), menerangkan bahwa ada 5 Sepeda motor yang ditahan oleh Kepala Desa sebab sudah merusak lahan tanaman Jagung warga yang sudah tidak lama lagi dipanen.(Basri nt)