Izin & AMDAL Belum di Tempuh, Komis I DPRD Kabupaten Majalengka di Minta Tegas Terhadap PT. Nan Xiong Indonesia

Kabupaten Majalengka, Tribun Tipikor –

Polemik legalitas perizinan yang belum di tempuh dan perihal AMDAL terhadap PT. Nan Xiong Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Beber Blok Kasim, Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kini menjadi semakin memanas. Pasalnya sampai saat ini notulen resmi audiensi yang seharusnya menjadi dasar rekomendasi untuk menyikapi permasalahan pada PT. Nan Xiong Indonesia tersebut belum juga diterbitkan oleh pihak dari Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka. Hal ini menimbulkan kecurigaan Lembaga DPD KPK TIPIKOR Majalengka tentang adanya tarik ulur dalam pengambilan keputusan yang sudah di sepakati bersama, karena sampai saat ini belum ada kejelasan tindakan serius terhadap perusahaan tersebut.

Sebelumnya Rabu, 5 Maret 2025 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka telah digelar audiensi antara Lembaga DPD KPK TIPIKOR Majalengka dengan Komisi I.
Dalam kesimpulan audiensinya H. Nasir, S.Ag sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami tidak akan membiarkan ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

H. Nasir, S.Ag juga meminta kepada Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut dengan menutup sementara operasional PT. Nan Xiong Indonesia hingga seluruh izin yang diperlukan dipenuhi.

Divisi Hukum Lembaga DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Majalengka Sunoko. SH, menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya perihal penerbitan notulen audiensi tersebut.

“Notulen Harusnya Langsung Terbit, Kenapa Sampai Berhari-hari ?”
Seharusnya, setelah audiensi selesai, notulen langsung terbit. Ini kok berhari-hari ? Jangan sampai ada oknum di Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka yang bermain mata dengan PT. Nan Xiong Indonesia,” tegas Sunoko.”

Pernyataan ini mencerminkan ke khawatiran, bahwa ada kemungkinan intervensi atau upaya penghambatan dari pihak tertentu untuk melindungi kepentingan perusahaan.

Lebih lanjut Sunoko. SH, menegaskan bahwa jika notulen hasil audiensi terus ditahan tanpa alasan jelas, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Jika notulen ini masih ditarik ulur, jangan salahkan kami dari Lembaga DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Majalengka akan mengambil tindakan tegas dengan menyegel PT. Nan Xiong Indonesia secara mandiri. Fakta sudah jelas, perusahaan ini beroperasi tanpa sejumlah izin, termasuk AMDAL. Jangan sampai Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka “masuk angin” dalam kasus ini,” tandasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Lembaga DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Majalengka siap bertindak jika ada indikasi permainan di balik lambatnya keputusan yang seharusnya sudah dinyatakan final.

Kasus ini menjadi ujian bagi Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dalam upaya penegakkan aturan. Selanjutnya agar memastikan bahwa untuk investasi di daerah tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Publik kini menantikan langkah tegas dari Dewan, apakah akan benar-benar menjalankan rekomendasi atau justru membiarkan ketidakjelasan ini berlarut-larut.

Jika dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penundaan notulen ini terbukti, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret nama-nama yang seharusnya bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Semua pihak berharap transparansi dan keberanian dari Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dalam menangani masalah ini demi kepentingan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Majalengka.

(Ivan)

Pos terkait