Diduga Belum Mengantongi Izin Pemasangan Tower BTS di ke camatan sipahutar dan Tanpa Papan Informasi Proyek

sipahutar .tribun .TIPIKOR. 

Bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Desa siabal-abal (3) Kecamatan sipahutar Kabupaten tapanuli utara terlihat tanpa ada papan informasi proyek yang tertera saptu (8/3/2025).

Pasalnya, pemasangan tower tersebut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan para pekerja pun tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kordinator Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (kordinatar LSM) LPKN lembaga pemantau keuagan negara Kabupaten tapanuli utara saat pariang simanjuntak menyambangi lokasi bangunan angkat bicara, sangat di sayangkan terlihat para pekerja pembangunan tower BTS tersebut tidak memperdulikan keselamatannya sendiri, nyatanya dengan jelas begitu bebas tanpa ada Alat Pelindung Diri (APD) atau (K3).

Menurut para pekerja saat ditanyakan masalah septi terkait K3 dan APD dia menjawab,”sudah biasa bang dan sepatu di sana Pak,”jawab singkat para pekerja.

Lanjut panjaitan, kami menduga bahwa proyek atau pembangunan tersebut diduga hanya izin dari desa serta warga sekitar,”cetus N. Panjaitan

Salah seorang diduga pengawas bernama sahrun dan salah satu warga, menurut dia bahwa izin telah di urus kata sahrun. Selanjutnya menanyakan terkait perizinan tidak ada satu pun yang bisa menunjukan bukti perizinannya.

Tak hanya itu, wartawan pun mencoba konfirmasi Camat sipahutar REINHARD manulang.SH melalui pesan WhatsApp nya tak maumenjawab,”tentu masuk pesan terlihat cekkis dua tapi yak mau jawap .

Sampai berita ini di terbitkan belum ada yang bisa menunjukan terkait perizinannya dan bertanggung jawab terkait pembangunan tower tersebut, untuk itu dari Dinas terkait agar menindak lanjuti dan mempertanyakan kejelasan izin pembangunan tower BTS. (P.simanjunyak)

Pos terkait