Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Polres Ogan Ilir menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025 yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 6 Maret 2025. Operasi ini berhasil mengungkap 42 kasus dengan 42 tersangka, meliputi kasus narkoba, minuman keras (miras), perjudian, prostitusi, premanisme, dan kejahatan jalanan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi.
“Kami berhasil menyita 291 botol minuman keras yang terdiri dari 144 botol miras ukuran kecil, 147 botol miras ukuran besar, serta enam dirigen tuak. Selain itu, kami juga mengamankan narkotika berupa 77,07 gram sabu, 76 butir ekstasi seberat 39,72 gram, serta satu kasus kepemilikan ganja dengan nihil barang bukti,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.
Selain penyitaan barang bukti, polisi juga menangani berbagai kasus kejahatan, antara lain dua kasus pencurian dengan kekerasan (curat), delapan kasus narkoba, dua kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), sembilan kasus miras, tujuh kasus premanisme, enam kasus prostitusi, empat kasus penganiayaan, satu kasus kampung narkoba, satu kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa, satu kasus di tempat hiburan malam, serta satu kasus kejahatan jalanan (curas).
Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2025 bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap penyakit masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada kepolisian,” tambahnya.
Konferensi pers ini berlangsung lancar dan diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Ogan Ilir. (Mei Sandra & Tim)