Kab.Bandung, Barat, Tribun Tipikor
Maraknya peredaran Penjualan obat tramadol di wilayah Kabupaten Bandung Barat berkesan bebas dan tak tersentuh hukum
Seperti salah satu kios yang berkamuplase seperti tongkrongan tempat istirahat supir truk yang berada di wilayah jl gadog bangkong , no 112 gadog bangkong kecamatan ngamprah kabupaten bandung barat. Dengan bebas berjualan dan memberi kesan jika kios yang menjual obat keras ini seperti sudah terstruktur.
Ketika dikonfirmasi sang penjaga kios obat mengatakan bahwa kios ini pegangan nya bang frans . , kemudian penjaga kios mengatakan bahwa dia adalah orang lapangan dan untuk terkait dengan kordinasi dari mulai polsek ,polres, sampai polda bahkan mabes di urus oleh bos nya. Sang penjaga toko berani berjualan karena merasa aman dan kebal hukum karena sudah berkordinasi. Ucapnya.
Dengan adanya penjualan obat-obatan tersebut, sangat merusak generasi penerus bangsa dari mulai kalangan pelajar setingkat smp sampai orang dewasa.
Ditempat terpisah kami menemui salah satu tokoh MUI yang enggan di sebutakan namanya.Bahwa ia merasa gerah dan resah berkaitan dengan maraknya penjualan obat diwilyah hukum Kabupaten Bandung Barat. “kami akan melakukan pergerakan masa untuk di bubarkan saja dan akan menyeret kepihak APH baik Polres Maupun Polda,jika tidak ada respon dari APH Maka Kami Akan melakukan demontrasi di Kabupaten bandung Barat”Tegasnya.
Jelas dalam aturan UU No.17 tahun 2023 Pasal 435 Sanksi pidana yang diberikan untuk pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
Sampainya berita ini diterbitkan, kami akan terus berkordinasi dengan Pihak APH setempat baik Polsek,Polres sampai Polda.
(Tim investigasi)