Lahat.TribunTipikor.com
Di depan awak media Deka Mandala ketua Barisa Muda Lahat (BML) menjelaskan bahwasanya hal tersebut sangatlah bertengtangan dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Di Pasal 236 Ayat (1) hurup C dijelaskan Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/ APBD.
PKK merupakan instrumen negara dibawah naungan Menteri Dalam Negeri (Eksekutif) yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Sama-sama kita ketahui bahwasanya Ibu Sri Melyana merupakan salah seorang anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra mewakili Dapil II Provinsi Sumatra Selatan.
Bagaiman bliau bisa menjalankan Fungsi Pengawasan sebagai Legislatif jikalau bliau juga turut berkecimpung di dunia Eksekutif.
Seharusnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat mampu menerapkan sistem meritokrasi dengan baik dan benar. Pelantikan Ibu Sri Melyana sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lahat di duga serat akan perbuatan Nepotisme. Mengingat bliau merupakan istri dari Bupati Kabupaten Lahat bapak Bursa Zarnubi.
Berdasarkan uraian diatas Barisan Muda Lahat (BML) mendesak agar supaya Ibu Sri Melyana mundur secara terhormat sebagai Ketua Penggerak PKK Kabupaten Lahat. Jangan sampai Visi Menata Kota Membangun Desa tercorengan akibat perilaku Nepotisme.
Diam bukan berarti mencintai, dan mengkritik bukan berarti membenci. Kritik ini kami sampaikan atas dasar kesadaran dalam upaya turut serta membangun Kabupaten Lahat melalui gagasan yang berbasis kritik argumentasi