Kejari Bireuen Gelar Penerangan Hukum bagi 143 Keuchik untuk Wujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan

Bireuen, Tribun Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi 143 Keuchik dari lima kecamatan di Kabupaten Bireuen, yakni Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Peudada, Kuala, dan Kecamatan Juli. Acara ini berlangsung di Aula Setdakab Lama Bireuen pada Kamis (6/3/2025) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi perangkat desa.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., Kasi Pidana Khusus Siara Nedy, S.H., M.H., serta Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, S.H., yang mewakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Program Jaga Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023. Program ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum sejak tingkat desa dengan fokus utama pada pemahaman regulasi dalam pengelolaan Dana Desa. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para keuchik dapat mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan kepatuhan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejari Bireuen telah melakukan pendampingan terhadap lebih dari 16 desa di Kabupaten Bireuen guna mewujudkan desa bebas korupsi. Pendampingan ini diberikan secara gratis tanpa menggunakan anggaran, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Kami mengajak seluruh perangkat desa untuk aktif berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul, sehingga program Dana Desa dapat berjalan optimal tanpa ada penyimpangan. Inilah wujud nyata kecintaan kami terhadap Kabupaten Bireuen,” ujar Kajari Bireuen.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya para aparat desa menjalankan tugas dengan baik dan benar. Ia juga mendorong adanya pemberian penghargaan bagi desa yang mampu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang berintegritas.

Program Penerangan Hukum ini akan terus berlanjut selama bulan suci Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Bireuen dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Pos terkait