Brebes Tribuntipikor.com.
5 Maret 2025.
Bupati Brebes terpilih Paramita Widya Kusuma di minggu pertama menjabat langsung memberikan gebrakan dengan secara tegas melarang praktek pungutan di seluruh sekolah SD dan SMP negeri di kabupaten Brebes
Larangan itu disampaikan Bupati yang menilai praktek pungutan selama ini telah terjadi dan memberatkan walimurid. Bupati Paramitha juga heran dengan masih adanya pungutan di sejumlah sekolah, meskipun anggaran pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) mencapai Rp 1,4 triliun.
“Praktik pungutan yang selama ini telah terjadi memberatkan wali murid padahal dari total anggaran pendapatan belajar daerah kabupaten Brebes sebesar 3, 8 triliun Rupiah, di sektor pendidikan telah mendapatkan dana alokasi sebesar 1, 4 triliun” ujar Paramitha dalam rapat bersama seluruh kepala sekolah SD dan SMP di lingkungan dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Dikpora Brebes, Rabu (5/3).
Bupati Paramitha merespon cepat laporan masyarakat bahwa di sekolah-sekolah itu ada pungutan.
Jadi kami kumpulkan semua kepala sekolah dari SD dan SMP. Kami perintahkan tidak ada pungutan bagi siswa-siswi di Brebes,” tegas Mitha,
Sementara untuk memastikan larangan ini efektif, Bupati Mitha akan mengevaluasi ulang alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun. Dua opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menambah anggaran melalui BOS Daerah atau mengoptimalkan penggunaan dana yang sudah ada.
Di sisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, M, Idi Fitriyadi, yang mewakili para kepala sekolah, menyatakan bahwa semua kepala sekolah sepakat untuk tidak melakukan pungutan. Namun, ia menegaskan bahwa yang selama ini dilakukan oleh sekolah bukanlah pungutan, melainkan sumbangan yang bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Kami selalu menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa sumbangan ini tidak wajib. Besarannya pun tidak ditentukan, tergantung kemampuan masing-masing. Bagi yang tidak mampu, tidak perlu memberikan sumbangan ,jelas Idi.
M Idi juga memastikan bahwa penggunaan dana sumbangan tersebut dilakukan secara transparan. Setiap semester, laporan keuangan disampaikan kepada orang tua siswa melalui rapat bersama komite sekolah dan wali murid. Selain itu, setiap tahun, penggunaan dana tersebut diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Brebes.
“Bagi wali murid yang tidak mampu, sekolah selalu memberikan solusi. Bahkan, ada beberapa siswa yang dari awal pendaftaran hingga lulus tidak membayar sama sekali, dan ijazah mereka tetap diberikan tanpa syarat. Ini karena sifatnya sumbangan, bukan pungutan. Kalau pungutan, itu wajib dibayar. Sedangkan sumbangan, tidak ada paksaan, ucapnya.
*Robi#Bangkar.