Di Duga Mengabaikan Aturan dan Undang – undang, SDN 1 Cimaragas Tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih di hari efektif Kerja.

Ciamis, 03 maret 2025
tribuntipikor.com

Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Republik Indonesia wajib di kibarkan terutama di kantor – kantor pemerintah ataupun lembaga – lembaga pendidikan yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal ini di atur dalam Undang – Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 3 Tentang Bendera, Lambang Negara, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.

Akan tetapi ternyata banyak di temukan di lapangan, terutama lembaga – lembaga Pendidikan yang mengabaikan tentang Aturan dan Undang – undang tersebut.

Hal ini terlihat di salah satu lembaga pendidikan yakni di SDN 1 Cimaragas, Ciamis. Dimana lembaga Pendidikan tersebut terlihat tidak mengibarkan Bendera Merah Putih di waktu jam kerja atau efektif kerja.

Awak media tribuntipikor.com , mencoba membuktikan hal tersebut, dengan berkunjung ke SDN 1 Cimaragas pada hari senin 03 maret 2025, dan ternyata di dapatkan bahwa benar di lembaga Pendidikan tersebut tiang bendera terlihat kosong.

Awak Media mencoba menanyaka kepada Nasrudin sebagai kepala sekolah tersebut. Namun ketika ditanyakan kenapa alasan nya, beliau malah terdiam BISU.

Menurut dari aturan dan undang – undang yang sudah ada, ini suatu bentuk pelanggaran dari aturan atau undang – undang. Di mana Undang – Undang yang sudah di keluarkan oleh Negara Republik Indonesia yang harus di taati oleh seluruh Warga Negara Republik Indonesia, di mana jika di langgar, hal ini tentu menjadi suatu bentuk kesalahan, apalagi jika pelanggaran itu sebagai unsur kesengajaan

EGI JHONT

Pos terkait