Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //
Persoalan perkara dugaan terbitnya sertifikat tanah Asli Tapi Palsu (Aspal), oleh oknum pejabat Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, yang konon nama dan jabatannya sudah tidak terdata alias hilang di instansi Dinas BPN Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Semakin menjadikan banyak polemik pembicaraan di masyarakat luas dan menjadi sorotan publik.
Disampaikan bahwa pelapor sudah menunjukkan ada dua oknum pejabat BPN yang terlibat atau yang bertanggung jawab terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.
Sebelumnya, Kadin Ir. Sigit Rachmawan Adhi ST.,MM.,QRMP, mengatakan bahwa karena dirinya tidak tahu seluk beluk perkara tersebut, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dan/atau menyelesaikan persoalan perkara, yang telah menimbulkan banyak polemik.
Ia juga mengatakan bahwa kedua oknum pejabatnya BPN itu sudah dipindah tugaskan, namun dirinya tidak tahu dipindahkan kemana.
Disisi lain, Kuasa Hukum Sunaryo Abumain menyampaikan, oknum pejabat BPN ada yang sudah dipecat, dan dipindah tugaskan serta pelaporannya sudah dicabut satu tahun yang lalu. Ungkapnya.
Namun dalam hal ini, ketika tim investigasi awak media bertandang lagi kekantor BPN, Senin tanggal 03 Maret 2025 usai rapat rutin, di pukul 12:25 Wib, Nanang selaku Kasi. Pengendalian dan Penanganan Sengketa (P2s) BPN mempersilahkan Tim investigasi awak media untuk bertemu.
Dipenyampaiannya, Nanang ketika dikonfirmasi dan/atau diklasifikasi tentang oknum pejabat BPN yang diduga memalsukan atau yang menerbitkan buku sertifikat tanah tersebut, Nanang mengatakan tidak tahu dan mereka sudah di pindah tugaskan ke luar daerah serta yang dipecat dirinya juga tidak tahu namanya.
“Saya tidak tahu pak.!, dan banyak yang di pindah, ada yang di Tuban, Pasuruan, Nganjuk Salatiga, dan mana lagi saya lupa.” Kata Nanang.
Menurutnya, karena dirinya baru menjabat dua tahunan di BPN ini.
Namun disayangkan, karena Polemik berkembang di masyarakat dan menginginkan adanya keterbukaan informasi publik.
Disisi lain, pihaknya menginginkan dan berharap para korban bisa hadir ke kantor BPN untuk dapat dibuatkan buku sertifikat tanah baru. (King/Yy/Tim)
Editorial: Korwil Jatim