Kejari Bireuen Serahkan Kasus TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

Bireun- Media Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang bandar narkoba ke Pengadilan Negeri Bireuen.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, di Banda Aceh, Senin, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial N, seorang wanita berusia 38 tahun yang sebelumnya telah divonis mati dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

“Perkara TPPU dengan tersangka N merupakan hasil pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika. Hari ini, jaksa penuntut umum secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bireuen,” ujar Munawal.

Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini mencakup satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 berwarna putih, satu unit mobil Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta sejumlah rekening bank yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Tersangka N dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bireuen,” tambah Munawal.

Sebelumnya, N ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di kediamannya di Kabupaten Bireuen pada 8 Agustus 2023. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan serta pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Penangkapan N merupakan hasil pengembangan kasus dari lima pelaku jaringan pengiriman narkoba asal Malaysia yang sebelumnya ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelima tersangka lainnya adalah Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap N setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait