Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupiah

Cilacap, Tribun Tipikor,

Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Satu orang tersangka berinisial TP (54), warga Desa Karangmangu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 16/6/2015 di Aula Patriatama, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu korban. “Kasus ini bermula dari modus menggandakan uang yang dimanfaatkan pelaku untuk menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Tersangka juga diketahui telah beraksi sejak tahun 2017 dengan korban di berbagai wilayah seperti Banyumas dan Yogyakarta,” ujar Kombes Ruruh.

“Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya meski sempat mencoba kabur melompati tembok tiga meter. Ini membuktikan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pemalsuan dan peredaran uang palsu,” tambahnya.

Korban berinisial MS (36) asal Palembang mengenal tersangka melalui temannya. Teman korban mengaku pernah mengirim uang 1 juta dan menerima kembali 2 juta, kemudian 2 juta menjadi 4 juta, seluruhnya menggunakan uang asli. Tertarik dengan iming-iming tersebut, korban diyakinkan bahwa jika ingin hasil lebih besar, harus menyerahkan uang dalam jumlah yang lebih banyak.

Tertarik dengan iming-iming tersebut korban pun tertarik, lalu berangkat bersama istrinya dari Palembang membawa uang kurang lebih sebesar Rp 180.000.000. Singkat cerita mereka bertemu di sekitar stasiun. Korban menyerahkan uang sebesar Rp180 juta kepada tersangka.

Tersangka kemudian memberikan tas kresek berisi uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total 280 juta. Namun setelah diperiksa, hanya empat lembar teratas yang asli, sisanya adalah uang palsu. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.

Petugas gabungan dari Polsek Kroya dan Satreskrim Polresta Cilacap menangkap tersangka empat hari kemudian. Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan uang palsu sekitar 3 miliar serta barang-barang mistis yang digunakan untuk meyakinkan korban seperti patung kuda, samurai, dan kalung.

“Polresta Cilacap akan terus bersinergi dengan Bank Indonesia untuk memastikan masyarakat terlindungi dari kejahatan serupa. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan uang yang dicurigai palsu,” tegas Kapolresta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal terkait penipuan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Ibu Christoveny, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk menjaga identitas dan kedaulatan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ungkapnya.

Veni juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian Bank Indonesia, barang bukti yang ditemukan adalah uang palsu dengan kualitas sangat rendah. Ciri-ciri uang palsu tersebut dapat dikenali dengan mudah melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Bank Indonesia juga terus mengkampanyekan program “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah” serta menghimbau masyarakat menjaga fisik uang dengan prinsip 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.

Bank Indonesia membuka layanan klarifikasi keaslian uang melalui kantor BI, kantor polisi, maupun perbankan. Dengan tingkat kualitas rendah dari uang palsu yang beredar, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. ( Haryanti )

Pos terkait