Terbitnya Surat Edaran PT BPE, Penambang Sumur Minyak Tua di Blora Gelimpungan

Nurbaskoro: Saat ini, dihimbau untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Ledok dan Semanggi, Blora disamping itu himbauan Ini tidak hanya di Blora, tetapi juga untuk wilayah Tuban dan Bojonegoro.

Blora Jateng, tribuntipikor.com // Surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh PT Blora Patra Energi (PT BPE) bernomor 054/BPE/II/2025 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Operasional Angkut Minyak Bumi di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tampaknya berdampak kepada nasib para penambang sumur minyak tua di Blora bergelimpungan.

Bagaimana tidak.! Pasalnya, kontrak PT Blora Patra Energi (PT BPE) dengan Pertamina sudah melewati tenggang waktu alias habis.

Akan tetapi sangatlah disayangkan, karena surat edaran yang diterbitkan oleh PT BPE pada 25 Februari 2025 itu, tepatnya satu hari sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama antara PT BPE dan PT Pertamina tersebut terkesan mendadak. Sehingga, para penambang sumur minyak tua pun mengeluh pada sambat semua.

Dipenyampaiannya, Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan adanya putus kontrak yang mendadak tersebut. Sebab, ini menyangkut nasib para penambang sumur tua.

“Dengan adanya putus kontrak yang terkesan mendadak ini, tentunya penambang jadi nganggur,” ucapnya.

Namun demikian, Daryanto juga menjelaskan, bahwa pihaknya tengah duduk bersama untuk menyaring berbagai keluhan dan aspirasi para penambang.

“Untuk itu, kami coba komunikasi dengan Pertamina langsung terkait ke depannya, bagaimana langkah baiknya untuk selanjutnya.” Ucapnya.

Terlebih, ia akui bahwa pihaknya telah bekerjasama bersama Pertamina selama bertahun-tahun. Akan tetapi baru kali ini nge-stuck tidak ada kejelasan. Jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan BUMD setempat yaitu PT BPE.

’”Kami juga coba komunikasi sama PT BPE, nanti kalau BUMD tidak ada pergerakan yang pasti, ya kami langsung ke Pertamina.” Ungkapnya.

Disisi lain, Direktur PT BPE Blora Giri Nurbaskoro akui surat tersebut sesuai arahan Pertamina ke PT BPE. Menurutnya, selama belum ada perpanjangan kontrak kerja sama atau ketentuan tertulis yang menjadi bridging mengisi kekosongan hukum.

“Jika selama perpanjangan kontrak kerja sama belum jadi, maka operasional sumur minyak tua dianggap illegal. Karena itu, surat edaran dibuat BPE untuk menghimbau agar penambang tidak masuk kedalam praktik ilegal.” Jelasnya.

Ia juga menyampaikan, pasca berakhirnya perjanjian itu, pihaknya masih belum mengetahui kapan lagi para penambang bisa kembali beraktivitias. Ungkapnya. (Pnm/Tim)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait