Ciamis, 25 Februari 2025.
tribuntipikor.com
Proyek DPUPR Kabupaten Ciamis, Rekontruksi Jalan Kawunglarang – Panawangan yang menggunakan sumber anggaran APBD Kabupaten Ciamis tahun 2025 sebesar Rp. 2.725.548.000,- dan di kerjakan oleh pihak rekanan Jasa Konstruksi CV. Karya Sakti sudah mulai di kerjakan.
Akan tetapi, Proyek yang menelan anggaran sangat besar itu, di duga terkesan asal – asalan. Hal ini dapat di lihat dari segi pemasangan Bangunan Pelengkap Jalan, U – Ditch yang mana dalam pemasangannya tidak di lengkapi dengan lantai dasar, Tidak adanya CTB, padahal yang di gunakan adalah agregat kualitas A.
Selain hal tersebut, untuk penggunaan material juga di duga tidak sesuai dengan standart dan berkualitas buruk, di antaranya Batu Koral/split yang berupa Batu bangkong atau batu mati, bukan batu split standart untuk pengerasan lantai dasar aspal, dan penggunaan alat berat yang sangat minimalis (terlihat hanya menggunakan 1 unit Stum kecil) untuk pelaksanaan pengerasan lantai dasar jalan.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya juga terlihat Pihak Pelaksana Jasa Konstruksi proyek ini melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di mana terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri/APD seperti yang sudah di atur dalam Peraturan dan Pedoman Pemerintah.
Terkait permasalahan ini, Tim Media Brigadenews mencoba meninjau ke lokasi pekerjaan, Senin, 24/02/2025 dan memang terlihat di temukan hal – hal atau kondisi yang seperti di ungkapkan di atas.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, Proyek dengan anggaran yang sangat besar seperti itu, tetapi dalam pelaksanaannya ada hal – hal yang menyimpang yang bisa mengarah pada indikasi permainan anggaran atau indikasi tindak pidana Korupsi dari segi penggunaan material ataupun pelaksanaan pekerjaannya.
Adanya pelanggaran terhadap Aturan SMK3 seperti yang telah di atur dalam peraturan sbb :
UU No. 1 Tahun 1970, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi.
UU No. 2 Tahun 2017, Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
PP No. 50 Tahun 2012, Peraturan ini mengatur tentang bagaimana perusahaan diharuskan untuk menerapkan SMK3 dalam operasional.
Padahal, sesuai peraturan UU Jasa Konstruksi Pasal 96 di sebutkan bahwa jika penyedia jasa tidak memenuhi standart keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja, penyelenggara jasa konstruksi dapat di kenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, serta pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.
Bahkan jika di temukan unsur kesengajaan dari pihak penyedia jasa konstruksi seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja untuk para pekerjanya, pihak penyedia jasa dapat menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- untuk pelanggaran yang di sengaja tersebut.
Awak media mencoba menemui pihak pelaksana lapangan di kantor Direksi Keet guna mengkonfirmasi permasalahan ini, tetapi pihak pelaksana lapangan tidak ada di tempat, sehingga pihak awak media tidak mendapatkan informasi ataupun penjelasan apapun.
Pihak awak media juga mencoba meminta penjelasan terkait permasalahan ini ke pihak DPUPR Kabupaten Ciamis, dengan mencoba melakukan kontak melalui sambungan Seluler ke Sekdis DPUPR Kab Ciamis, Hilman Nuryadin, tetapi tidak dapat tersambung dan tidak mendapatkan jawaban apapun.
Menurut Ketua LSM PEMUDA Priangan Timur, Fernandes Felix Panggabean, mengatakan bahwa Pekerjaan Proyek Pemerintah yang menggunakan Anggaran Negara harus sesuai dengan RAB dan wajib mengikuti Aturan dan Undang – Undang yang berlaku. Dan apabila terlihat di lapangan ada kejanggalan – kejanggalan yang terkait pekerjaan fisik termasuk dalam penggunaan material, hal ini wajib untuk di tindak lanjuti.
“Kita akan melihat sampai sejauh mana pekerjaan ini di laksanakan dan akan mengkaji seberapa besar kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dalam hal ini akan kita sampaikan laporannya kepada dinas, inspektorat dan BPK
Kita juga mengapresiasi kepada masyarakat sekitar pekerjaan yang peduli terhadap pembangunan tersebut yang melaporkannya kepada kita atas dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknik” lanjutnya.
Melihat persoalan di atas, kita semua berharap, ada tindakan nyata dari pihak” pengawas anggaran seperti pihak inspektorat, BPK, dan pihak kejaksaan untuk bisa melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang preventif agar jangan sampai uang negara di selewengkan untuk kepentingan pihak” tertentu dan praktek” KKN terus terjadi di proyek” dan kegiatan” yang menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara.
Egi Jhont & Tim