Perkara Dugaan Sertifikat PTSL Aspal di Desa Tembeling Bojonegoro, Delik Hukumnya Tak Terproses

Tentunya tentang unsur delik hukumnya yang sudah mengacu pada indikasi pidana umum semestinya perkara itu juga harus terproses oleh kepolisian Polres Bojonegoro Jatim.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //

Seiring berjalannya waktu, bahkan hingga sudah dua tahun lebih ini, tampaknya persoalan perkara Pelaporan dugaan terbitnya sertifikat tanah Asli Tapi Palsu (Aspal), program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tepatnya di Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, oleh dua oknum pejabat Dinas BPN Bojonegoro, kali ini semakin menjadikan banyak polemik di masyarakat luas dan menjadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, perkara yang telah dilaporkan oleh ketua panitia PTSL Ahmad Nur Khotim ke Polres Bojonegoro dan sudah mengandung unsur delik hukumnya itu, tampaknya hingga saat ini tahun 2025 masih juga belum terselesaikan atau terproses perkara hukumnya di Pengadilan Negeri.

Disampaikan bahwa pelapor sudah menunjukkan indikasi ada dua oknum pejabat BPN yang terlibat atau yang bertanggung jawab terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

Walaupun, sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online bahwa pelaporan yang telah diproses ini sudah dilalui dengan mediasi kesepakatan bersama.

Anehnya, dari pihak kepolisian Polres Bojonegoro tidak melaksanakan tugasnya sesuai SOP hingga pelaporan tersebut sampai kepersidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sehingga perkara kasus pelaporan tersebut sampai saat ini terlihat hilang bak ditelan banjir, dan terkesan ada indikasi Pembiaran.

Disisi lain, ketika tim investigasi awak media ini bertandang ke Kantor BPN pada hari Rabu tanggal 20/02/20225 mulai pukul 13:10 Wib hingga selesai dengan tujuan untuk konfirmasi dan/atau Klarifikasi kepada Kepala Dinas BPN Ir. Sigit Rachmawan Adhi ST., MM., QRMP, sehubungan dirinya baru menjabat sebagai Kadin BPN dan hampir semuanya terkait perkara tersebut ia tidak tahu. Maka,

Pihaknya memanggil sejumlah jajaran bawahannya setingkat Kepala Seksi (Kasi) guna turut serta memberikan pandangan, jawaban atau tanggapan kepada Tim investigasi awak media ini.

Dipenyampaiannya Kadin Ir. Sigit Rachmawan Adhi ST.,MM.,QRMP, mengatakan bahwa karena dirinya tidak tahu seluk beluk perkara tersebut, untuk itu, dirinya mengucapkan terimakasih atas informasinya, dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dan/atau menyelesaikan persoalan perkara ini.

Pihaknya juga mengatakan bahwa kedua oknum pejabatnya BPN itu sudah dipindah tugaskan, namun dirinya tidak tahu dipindahkan kemana.

Ir. Sigit Rachmawan Adhi ST.,MM.,QRMP, Juga mengatakan bahwa bilamana nanti awak media mau konfirmasi dan/atau Klarifikasi untuk perkembangannya, bisa langsung dengan pak Nanang selaku Kasi, Pengendalian dan Penanganan Sengketa (P2s) agar dapat diagendakan. Pungkasnya.

Sementara dari keterangan Kuasa Hukum Pelapor Sunaryo Abumain menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah selesai karena para pihak sudah tidak ada yang dirugikan dan biaya korban sesuai tuntutannya sudah dikembalikan. Kata Mbah Naryo sapaan akrabnya saat dikonfirmasi via telepon seluler WhatsAppnya pada Kamis 27/20/2025.

Mbah Naryo juga menyampaikan bahwa oknum pejabat BPN itu ada yang sudah dipecat, dan dipindah tugaskan serta pelaporannya sudah dicabut satu tahun yang lalu. Ungkapnya.

Namun demikian, Tentunya tentang unsur delik hukumnya yang sudah mengacu pada indikasi pidana umum semestinya juga harus terproses oleh kepolisian Polres Bojonegoro.

Olehnya, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten, berkaitan temuan tersebut diatas meminta dengan segera agar para pihak terkait KPK, BPKP, Kejagung Pusat, Kejati, Polda Jatim, Kejari serta APH setempat dapatnya menindaklanjuti. (King/Yy/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait