Kajari Dumai Musnahkan Narkotika dan Barang Bukti Lain, Begini Cara Pemusnahannya

DUMAI -tribuntipikor com.

Kejari Dumai melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kajari Dumai Pri Wijeksono, SH., MH menyebutkan barang bukti dimusnahkan berupa Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 171,879 gram, Pil ekstasi sebanyak 124,01 gram dan ganja sebanyak 3,42 gram.

Bahwa perlu kita sampaikan juga, ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan,”ujar Kajari.

Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan seperti tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan,dan lain-lain.

“Barang bukti lainya yang ikut kita musnahkan seperti, timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji, parang, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kartu ATM, obat, kotak handphone dan lainnya,”ujarnya.

Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.

Sedangkan barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, obat, kotak handphone, senter kepala, dll akan kita musnahkan dengan cara dibakar.

Untuk barang bukti gunting besi, tang, Hp, gergaji, parang, timbangan sabu dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan,”tutup Kajari.

Terlihat yang hadir, Kepala Pengadilan Negeri Dumai diwakili Syamsir Sihombing, SH, Kasat Narkoba diwakili Ipda Lius Mulyadin, S.H, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Loka POM diwakili Ul Hendra Alya, S.Farm, Apt dan Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.***

Editor :A Hamzah S,cfle
sumber kejari Dumai

Pos terkait