Ketua LSM Trinusa Jabar, Ait Maman Sumarna (dok pribadi)
Kota Bandung Tribuntipikor com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) akhirnya melaporkan akun Tiktok Humas DPRD Jabar yang berdurasi 29 detik ke Polda Jabar.
Dalam unggahan medsos Tiktok tertanggal 13 Februari 2025 yang berdurasi 29 detik itu menampilkan Komisi III DPRD Jabar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Trinusa terkait penempatan iklan di Bank BJB.
Tidak terima lembaganya dicatut oleh Humas DPRD Jabar, Trinusa melayangkan protes dengan mengirimkan surat keberatan kepada Humas DPRD Jabar.
Suratnya bernomor: 07.a/S.Keb/DPD Jabar/Trinusa/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua LSM Trinusa Jabar, Ait Maman Sumarna.
Dalam surat itu dipaparkan, agenda RDP antara Komisi III DPRD Jabar bersama BUMD termasuk Bank BJB tertanggal 13 Februari 2025.
Sebelum RDP itu terlaksana Trinusa menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan korupsi penempatan iklan Bank BJB dengan anggaran Rp 1,1 triliun dan kredit modal kerja macet oleh PT SRI Rp 550 miliar.
Dalam audensi waktu itu, 6 Februari 2025, perwakilan Trinusa diterima oleh Ketua Komiisi III DPRD Jabar Jajang Rohana.
Bahkan dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III mengatakan akan mengundang 41 BUMD termasuk Bank BJB pada 13 Februari 2025 dan Trinusa mengusulkan agar bisa menyaksikan langsung RDP antara Komisi III bersama Bank BJB itu.
“Namun beliau menjawab bukan kapasitas saya untuk menjawab bisa tidaknya menyaksikan RDP. Itu katanya wewenang sekwan,” jelas Ait kepada di Bandung, Senin, 24 Februari 2025.
Saat RDP tersebut pihak Sekwan tidak mengizinkan perwakilan Trinusa menyaksikan rapat tersebut.
Tetapi tiba-tiba muncul dalam video Tiktok dari Humas DPRD Jabar bahwa Komisi III DPRD Jabar RDP bersama LSM Trinusa.
Ait menilai, permintaan maaf Humas DPRD Jabar kepada Trinusa tidak sungguh-sungguh.
Terbukti beberapa hari kemudian keluar histori Tiktok dari Humas DPRD Jabar mengklarifikasi terkait postingan video Tiktok tanggal 13 Februari 2025.
“Humas DPRD Provinsi Jawa Barat memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada DPD Triga Nusantara Indonesia atas kekeliruan pencantuman nama, caption dan title video yang telah diunggah. Kesalahan tersebut menjadi evaluasi bagi kami,” begitu isi permohonan maaf Humas DPRD Jabar tersebut.
Pencatutan itu akhirnya berbuntut panjang. Trinusa akhirnya melaporkan pihak Humas DPRD Jabar secara resmi ke Polda Jabar hari ini, Selasa, 25 Februari 2025.
Laporannya terkait penipuan kepada publik yang menyesatkan dengan narasi tidak sesuai dengan fakta adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Buntut Pencatutan Nama Humas DPRD Jabar Ke Polda Jabar LSM Trinusa Laporkan
Budi Haryanto Redaksi