Demak, Tribun Tipikor
Kawasan Kadilangu, Demak, kini tengah diramaikan oleh aktivitas ojek yang di duga ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Meskipun telah menjadi perhatian warga sekitar, ojek-ojek tersebut tetap menjalankan aktivitasnya dengan bebas.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan keamanan dan keselamatan pengguna jasa transportasi.
Banyak pihak yang merasa heran karena aparat penegak hukum (APH) setempat seolah tutup mata terhadap fenomena ini. Padahal, keberadaan ojek ilegal tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku dan dapat berpotensi menambah angka kriminalitas di daerah tersebut.
Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ojek ilegal ini. Tindakan tegas diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi warga dan pengguna jasa transportasi lainnya.
Dalam kesempatan ini, warga juga berharap agar solusi yang lebih baik ditemukan, seperti pemberian izin resmi kepada para pengemudi ojek untuk beroperasi dengan cara yang lebih aman dan terorganisir.
“Mestinya Aparat Penegak hukum, menertibkan” ucap Abdul masyarakat sekitar Kadilangu pada wartawan , Selasa, (25/2/2025).
Abdul menambahkan kalau tidak di tertibkan berbahaya “Karena bisa rawan kejahatan” tutupnya.
A. Latief