Hanya 53 dari 438 Tanah Sakaf di Selayar Bersertifkat, Ini Upaya Percepatannya

Selayar,tribuntipikor.com.

Permasalahan legalitas tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sorotan serius. Dari total 438 bidang tanah wakaf yang ada, hanya 53 bidang yang telah bersertifikat, sementara 385 bidang lainnya belum memiliki legalitas yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa dan pengalihan hak yang tidak sesuai dengan tujuan awal wakaf.

Untuk mengatasi tantangan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suwarno, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Pemerintah Desa, dan organisasi keagamaan guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

“Kami juga menggandeng Kodim 1415 Selayar melalui Babinsa yang tersebar di setiap desa dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi secara masif,” ujar Suwarno dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (19/02/2025).

Babinsa berperan sebagai ujung tombak dalam mendorong pengurus masjid, gereja, dan tempat pemakaman umum agar segera mengurus sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing.

Dandim 1415 Selayar, Letkol Inf Nanang Agung Wibowo, menekankan pentingnya keterlibatan Babinsa dalam program ini. “Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga amanah dan memastikan tempat ibadah memiliki kepastian hukum. Dengan adanya sertifikat, kita mencegah potensi sengketa dan pengalihan hak yang tidak diinginkan,” jelasnya. Senin, (24/02/2025)

Suwarno menambahkan bahwa percepatan sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas. Dengan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kodim 1415 Selayar serta dukungan Babinsa, diharapkan proses ini berjalan lebih cepat dan mengurangi jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Langkah ini selaras dengan Instruksi dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang percepatan sertifikasi tanah sosial, keagamaan, dan tempat peribadatan. Program ini menjadi solusi konkret dalam memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf di Selayar.

Suwarno mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam menyukseskan percepatan sertifikasi ini. “Dengan komitmen bersama, diharapkan seluruh bidang tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar segera memiliki kekuatan hukum yang jelas. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk menjaga hak umat dan memastikan amanah terpelihara dengan baik untuk generasi mendatang,” tutupnya.( Ucok Haidir )

Pos terkait