Sat Reskrim Polres Garut Bekuk Pelaku Pencabulan

Garut-Tribun Tipikor.com

Sat Reskrim Unit PPA Polres Garut berhasil tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tangga 29 Oktober 2024 sekira jam 23.55 Wib di Desa Limbangan Timur Kec. Blubur Limbangan Kab. Garut.

Pelaku IS (56) seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Limbangan Timur Kecamatan BL Limbangan Kab. Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan kejadian bermula Ketika pelaku IS (56) datang kerumah korban NA (17) yang merupakan seorang pelajar, Pelaku melihat keadaan rumahnya dalam keadaan sepi langsung mencabuli korban secara berulang kali.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan psikologis, Pihak Keluarga baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut sekitar bulan Desember.

“Setelah menerima laporan kami langsung lakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti beserta informasi dari saksi dan korban, pelaku diketahui kabur keluar Kabupaten Garut lalu kami lakukan pengejaran terhadap pelaku, alhamdulillah kini pelaku berhasil tangkap pada 21 Februari 2025.” Ujar Kasar Reskrim saat ditemui awak media, Sabtu (22/02/2025).

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Garut serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(indra jaya)

Pos terkait