Perkara Laka Lantas di Blora Diselesaikan Dengan Restorastice Justice

Eko: Mohon maaf.! masih banyak kita jumpai di lapangan, apabila terdapat laka lantas banyak yang pertama kali dilakukan dengan memvideokan kondisi korban, akan tetapi justru tidak dengan segera menolong atau ditolongnya.

Blora Jateng, tribuntipikor.com //

Perkara musibah laka lantas beruntun yang dialami Radit Andika (20th) putra orang tua bernama Pak Sutajad dan ibu Punarti warga Dukuh Boto, RT 01, RW 03, Desa Sambongwangan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, hari ini Jum’at tanggal 21 Pebruari 2025 atas dasar kesepakatan bersama antara korban serta para pihak dan disaksikan oleh pihak polisi Sat Lantas melalui mediasi oleh Kanit Lantas Ipda Eko sudah Klir and Klin diselesaikan dengan cara kekeluargaan (Restorastice Justice).

Kejadian kecelakaan laka lantas beruntun ini, terjadi tepatnya berada di pintu masuk area pom bensin/spbu sawahan Randublatung jalan raya Randublatung – Doplang.

Disampaikan orang tua korban Punarti bahwa hal ini dilakukan atas dasar kesadaran kita bersama dengan kekeluargaan yang dipandu langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora bapak Ipda Eko tentang mediasi dan berjalan lancar penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Ungkapnya.

Dipenyampaiannya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Eko terkait perkara Laka Lantas yang Terjadi Di depan SPBU Randublatung, dalam hal ini melibatkan 1 Spm dan 2 KBM Minibus R4 Merk Toyota Avanza (warna Biru dan Putih). Kata Ipda Eko selaku Kanit Lantas

Kanit Eko juga menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan nya dalam hal ini tentang penyelesaian Perkara antar pihak bilamana kurang maksimal, oleh Karenanya dengan Kesadaran masing-masing para pihak dan atas dukungan dari pihak desa permasalahan yang menimpa ananda Radit Andika anak dari ibu Punarti dapat ditempuh secara kekeluargaan dengan Upaya Kami memfasilitasi dan memediasi serta memberikan Pemahaman Terkait Perkara Laka Lantas tersebut. Jelasnya.

Lebih lanjut Kanit Eko, menjelaskan bahwa hukum disini tetap berpegang teguh pada asas Praduga tak bersalah. Dengan adanya wujud rasa empati dari masing-masing Pihak, terkait perkara Laka Lantas ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan (Restorastice Justice) yang mana bahwa tidak semua permasalahan hukum dapat ditempuh di meja Hijau. Ujarnya.

Akan tetapi Kami selalu mohon. dukungan serta peran serta dari masyarakat khususnya warga Blora, apabila mendapati dan mengetahui suatu peristiwa laka lantas, hendaknya segera ditolong, berikan pertolongan pertama dan segera meminta bantuan kantor Polisi terdekat,

Kanit Ipda Eko juga perpesan kepada seluruh warga masyarakat Blora secara pribadi maupun atas nama lembaga kepolisian Polres Blora, marilah kita bersama sama belajar lebih mendewasakan diri kita dengan perbuatan yang positif untuk perubahan, kiranya tanpa berbuat apapun kita tidak dapat mengalami perubahan pada diri kita sendiri maupun secara luas sedikit pun. (Pnm/Yn)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait