Peredaraan Penjualan Obat-Obatan Golongan G Tramadol Di Wilayah Kota Bandung Tak Tersentuh Hukum

Bandung- Tribun Tipikor

Maraknya peredaran Penjualan obat tramadol di wilayah Kota bandung berkesan bebas dan tak tersentuh hukum.

Seperti salah satu toko yang berkamuplase seperti warung Kelontongan, yang berada di wilayah jl. dr djungjunan no 73 padjadjaran kecamatan cicendo kota Bandung. Dengan bebas berjualan dan memberi kesan jika toko yang menjual obat keras ini seperti sudah terstruktur.

Saat team investigasi menyambangi warung tersebut dan mencoba menggali informasi Kepada ipan sebagai penjaga toko ,ia langsung menyambungkan telepon kepada saudara dekyan yang merupakan kordinator lapangan setempat akan tetapi dekyan tidak merespon.

Ketika dikonfirmasi saudara ipan mengatakan bahwa dekyan dia adalah teman dan sekaligus orang lapangan dari bos aceh yang bernama frans, kemudian yang melakukan kordinsi ke pihak polsek lalu polres itu dilakukan oleh frans.
Dan iapun menjelaskan kalau dirinya hanya d bayar oleh dekyan orang lapangan dari bos bernama frans . Ungkap ipan.

Ipan mengakan bahwa pendapatan sehari dari penjualan obat itu sendiri kisaran perharinya dimulai dari Rp.2000.000 -Rp.2.500.000.
Dengan adanya penjualan obat-obatan tersebut, sangat merusak generasi penerus bangsa dari mulai kalangan pelajar setingkat smp sampai orang dewasa.

Ditempat terpisah kami menemui salah satu tokoh MUI yang enggan di sebutkan namanya. Bahwa ia merasa gerah dan resah berkaitan dengan maraknya penjualan obat diwilayah hukum Kota Bandung. “kami akan melakukan pergerakan masa untuk di bubarkan saja dan akan menyeret kepihak APH baik Polres Maupun Polda,jika tidak ada respon dari APH Maka Kami Akan melakukan demontrasi di Kota bandung “Tegasnya.

Jelas dalam aturan UU No.17 tahun 2023 Pasal 435 Sanksi pidana yang diberikan untuk pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00

Sampainya berita ini diterbitkan, kami akan terus berkordinasi dengan Pihak APH setempat baik Polsek,Polres sampai Polda.jabar-pingkas nyah (A miptah/Andi/Nurjaman/)
Tim investigasi

Pos terkait