Tri Wahyudi, sebagai Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terbukti telah menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Blora Jateng, tribuntipikor.com //
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kios telah ditetapkan dengan harga, untuk jenis Urea: Rp2.250/kg, NPK Phonska: Rp2.300/kg, NPK untuk kakao: Rp3.300/kg dan untuk Pupuk organik: Rp800/kg.
Namun berbeda apa yang telah dilakukan oleh Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD. Gapoktan Maju, yang mana terindikasi dan diduga telah menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD. Gapoktan Maju, hari ini Kamis 20 Februari 2025 resmi dilaporkan oleh Ketua Kelompok Tani Sido Urip 3, saudara Susilo ke Polsek Japah, Blora, Jawa Tengah.
Kios yang berlokasi di RT 04/RW 02, Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora ini diketahui membawahi 13 kelompok tani, termasuk didalamnya LMDH Sumber Urip, Randugunting Binangun, Sido Barokah, serta beberapa kelompok lainnya.
Akan tetapi, dari 13 kelompok tersebut, hanya Kelompok Tani Sido Urip 3 yang menerima pupuk bersubsidi sesuai HET, sementara 12 kelompok lainnya harus membeli dengan harga jauh lebih tinggi, hingga mencapai Rp. 125.000,- lebih per zak untuk jenis Urea dan Phonska.
Susilo menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh petani mendapatkan pupuk dengan harga HET sesuai ketentuan pemerintah, bukan hanya sebatas kelompoknya saja. Sehingga sudah tidak ada lagi dan lagi keluhan para petani tentang pupuk. Ungkapnya.
Kasus pupuk di wilayah Blora ini tampaknya sudah sangat memprihatikan banyak masyarakat, hingga selalu menjadikan sorotan publik. Pasalnya sering kali sejumlah media memberitakan tentang dugaan penyalah gunaan pupuk terkait harga pupuk yang tidak sesuai dengan HET.
Menanggapi permasalahan tersebut, Sukisman selaku Ketua salah satu LSM di Blora, menyatakan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana. “Kami akan terus mengawal kasus ini demi melindungi hak para petani,” tegasnya.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan diatas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
Hal itu disampaikan dengan asas bahwa sesuai dan mengacu berdasarkan pasal 2 UU no 20 tahun 2001, sangsinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 milliar.
Sebagai langkah preventif, pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk paska panen (Yamen), dan kesepakatan lainnya.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang.” tegas Tri Wahyudi.
sementara para petani berharap agar distribusi pupuk bersubsidi dapat kembali sesuai aturan dan tidak memberatkan mereka.
Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar para pihak yang berkompeten, APH khususnya pihak kepolisian resort Polsek Japah agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut diatas. (Pnm/Yn)
Editorial: Solikin Korwil