Misi rawas. Tribun Tipikor. Com
Sultra – Kendari, Sebagai bentuk dukungan ASTA CITA Presiden Prabowo RI, Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta ambil alih kasus dugaan suap atau Gratifikasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, serta mengevaluasi kinerja dan mencopot Kajati Sultra maupun Kajari Konawe yang diduga tidak serius dan tidak transparan dalam menangani laporan aduan masyarakat.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dinilai janggal dan diduga tidak transparan dalam menangani kasus dugaan suap Dinkes Konawe Utara hingga terjadi penghentian penyelidikan pada kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara dengan CV. Britania Raya Construktion.
Kasus dugaan suap tersebut diduga terkait Pembangunan Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa, Tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 2.754.984.309,00, yang dikerjakan oleh CV. Britania Raya Construktion.
Manton selaku pelapor dugaan kasus suap atau gratifikasi tersebut menyayangkan atas kinerja Kejari Konawe yang dinilai janggal dan menimbulkan sejuta pertanyaan. Selasa, 18/02/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh teropongsultra, ia menyampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan pada pihak pihak terkait dan setelah dilakukan analisa yurudis, tidak ditemukan unsur unsur pasal penyuapan.
Kajari juga bilang terkait penghentian kasus ini dirinya meyakini bakal ada pendapat pro dan kontra, meski demikian dari sisi yuridis unsur unsur pasal penyuapan tidak terpenuhi sehingga jika dipaksakan maka berakibat putusan pengadilan akan menjadi vrijspraak.
Menurut Manton ia mengatakan bahwa jika benar pihak Kejari Konawe telah bekerja profesional, Mengapa pihak Kejari Konawe tidak memeriksa dan meminta keterangan dari Pelapor dengan kata lain di BAP ?.
Kemudian, dengan keluarnya pernyataan penghentian penyilidikan kasus suap tersebut dimedia beberapa hari lalu, apa alasan pihak Kejari Konawe tidak membuat surat resmi pemberhentian penyelidikan atas kasus tersebut, yang kemudian akan diberikan atau diberitahukan kepada pelapor.
“Apakah ini dikatakan Profesional sesuai apa yang disampaikan oleh Kejari Konawe Melalui media online,” tegas Manton.
Perlu diketahui oleh pihak Kejari Konawe bahwa, menurut sumber informasi kami yang juga sebagai pelaku sebut saja inisial “Sn” yang menyerahkan sejumlah uang tunai Rp.100 juta dan sebuah cek giro bank BRI dari CV. Britania Raya Construktion sebesar Rp.185 juta kepada oknum inisial “So” didalam ruangan Kepala Dinas Kesehatan Konawe Utara.
Kemudian, Sn mengakui dan melihat So menyerahkan uang tunai tersebut beserta cek giro itu kepada seorang PPK inisial Mr didalam ruangannya.
“Saya serahkan uang Rp.100 juta dengan cek giro Rp.185 juta itu sama “So” diruangan ibu Kadis, dan ada juga ibu PPK disitu diruangan,” ucap Manton menirukan gaya bahasa “Sn” saat ditemui disalah satu warkop pada Tanggal 27/09/2024 lalu.
“Kemudian begitu saya keruagan PPK, saya melihat “So” ini memberikan uang tunai dan cek giro itu ke ibu PPK,” Tambahnya.
Atas dasar itulah, sehingga kasus dugaan suap atau gratifikasi tersebut kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Meskipun Kejati Sultra telah melimpahkan kasus tersebut di Kejari Konawe sesuai wilayah hukum dari aduan itu.
Intinya disini, Kejari Konawe maupun Kejati Sultra tidak profesional dalam bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami melaporkan di Kejati Sultra, tetapi setiap kami sebagai pelapor meminta informasi perkembangan laporan tersebut, kami disuruh ke Kejari Konawe untuk mengetahui perkembangan laporan itu, aneh, padahal pihak Kejati Sultra bisa menghubungi melalui via telefon bahwa membuat SP2HP dari laporan itu agar bisa diberitahukan kepada pelapor, apa yang susah dengan keadaan teknologi saat sekarang ini,” ucap Manton.
Olehnya itu, dengan tegas kami sampaikan, ditengah gencarnya ASTA CITA Presiden Prabowo terkait Pemberantasan Korupsi ternyata hanya sebuah iming – iming.
Sebab, ASTA CITA Presiden Prabowo tersebut tidak di indahkan, justru diduga dipatahkan oleh Oknum – oknum Aparat Penegak Hukum yang diduga mendukung dan membela para mafia pelaku kejahatan hanya untuk kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun sekelompoknya yang bertopengkan atas kewenangan dan kekuasannya. Pungkasnya.
(Rilis)