Kepala BNN Tuban: Kasus Narkotika menempati urutan pertama di Kabupaten Bojonegoro dibanding tindak pidana lainnya.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Turut serta menjaga generasi muda penerus bangsa yang kuat dan bermartabat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban Jawa Timur, terus membangun toleransi dan keberagaman di masyarakat sebagai benteng dalam pencegahan bahaya Narkotika. Hal ini diwujudkan melalui sarasehan toleransi dan keberagaman yang dilaksanakan pada Sabtu (15/02/2024) mulai pukul 09:00 Wib hingga selesai bertempat di gedung Bakorwil Bojonegoro,
Dalam pernyataannya, Kepala BNN Kabupaten Tuban AKBP Bagus Hari Purnomo menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengungkapkan, saat ini kapasitas tahanan di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dipenuhi oleh kasus narkotika. Sedangkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, jumlah data tindak pidana di lapas kelas ll A Bojonegoro ditahun 2023-2024 mencapai 162 kasus.
Lebih lanjut, Bagus sapaan akrabnya menjelaskan, ada beberapa faktor pendorong seseorang dapat terjerumus dalam obat obatan terlarang seperti narkoba. Diantaranya faktor personal, meliputi pengetahuan yang rendah dan respon ketika ditawari narkoba rendah.
“Inilah kemudian menjadikan sebuah senjata bagi para bandar untuk membujuk seseorang sebagai pengguna narkoba.” Tegasnya.
Faktor kedua, lanjut dia, yakni faktor keluarga, kebiasaan interaksi antar anggota keluarga yang kurang harmonis.
Selanjutnya, adalah faktor lingkungan yaitu penyesuaian dengan kebiasaan kelompok teman. Misalnya kelompok teman dimana penggunaan narkoba dinormalisasi. jelasnya.
Olehnya, disinilah bentuk peran serta masyarakat dalam keikut sertaannya membentengi lingkungan dari bahaya Narkoba itu sendiri. Tentunya dengan ikut menyebarluaskan informasi – informasi terkait bagaimana dampak bahayanya dalam penyalahgunaan Narkoba.
Disamping itu, tentunya juga melaksanakan pendeteksian dini pada Lingkungan, Perusahaan, Kantor serta mengoptimalkan sistem keamanan lingkungan, terutama dalam hal keamanan terhadap peredaran Narkoba dan juga memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan yang positif. Ungkapnya.
Ditempat yang sama, Akmal Budianto salah satu narasumber dalam sarasehan tersebut mengatakan bahwa persoalan Narkoba di Indonesia sudah masuk ditahap darurat. Ucapnya.
Menurutnya, esensi permendagri nomor 12 tahun 2019 yang perlu menjadi perhatian, yakni; bagaimana membuka ruang besar bagi semua pemangku kepentingan di daerah. Disamping itu juga tentang pemanfaatan seluruh potensi dalam rangka P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan PN (Prekursor Narkotika). Jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah agar terus mensinergikan semua upaya yang diselenggarakan. Yakni dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat. “Keharusan bagi pemerintah daerah untuk membantu tim terpadu serta menyusun rencana aksi daerah P4GN dan PN.” Terangnya.
Akmal Budianto, yang juga sebagai Sekretaris KONI Jatim menjelaskan, tugas pokok Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lembaga pemerintahan. Tegasnya.
Termasuk juga badan usaha, organisasi kemasyarakatan, asrama, rumah kos, hotel atau penginapan, tempat hiburan, dan/atau tempat usaha lainnya, lembaga keagamaan, dan media. Ungkapnya.
Namun demikian, langkah yang bisa dilakukan Pemkab diantaranya, pemetaan dan pendataan, perencanaan fasilitasi pencegahan, pelaksanaan fasilitasi pencegahan, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan. Selain fasilitasi pencegahan, juga dapat memfasilitasi pembentukan Tim Terpadu P4GN dan PN Kab/Kota yang dilakukan melalui rapat koordinasi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pungkasnya. (*King)
Editorial: Korwil Jatim