Garut-Tribun Tipikor.com
Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan 19 botol minuman keras (miras) dalam operasi patroli yang dilakukan di kawasan Kerkop, Kabupaten Garut. Sabtu Malam (15/2/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di semak-semak, diduga untuk mengelabui petugas.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Garut.
“Kami rutin melakukan patroli dan razia untuk mencegah peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas. Dalam operasi kali ini, kami menemukan belasan botol miras yang disembunyikan di semak-semak di kawasan Kerkop,” ujarnya.
Barang bukti miras yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli intensif guna mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.
Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras atau tindakan kriminal lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.(indra jaya)