Merasa Ditipu Hampir 1 M, Pengusaha Muda Asal Lubuklinggau Melapor Ke Polrestabes Palembang

Palembang, tribuntipikor. com

Palembang,(13/02/2025). Seorang pengusaha muda asal Lubuk Linggau melapor ke polrestabes Palembang dugaan penipuan.

Terlapor merupakan oknum pengusaha asal Palembang dilaporkan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Korban Rexi Rinaldi (26) melapor,ke polrestabes Palembang kamis,(13/02) dengan LP/B/477/ll/2025/SPKT/Polrestabes Palembang Sumatera Selatan atas dugaan penipuan.

Modus terlapor Adalah dengan cara bermitra bisnis dengan korban dan melakukan membayaran melalui bank menggunakan Chek giro, pelapor dan terlapor merupakan mitra bisnis.

Rexi Renaldi mengaku chek yang di serahkan kepada saya ada dua (2) chek giro,yang mana kalau di total dari dua chek itu hampir 1 M. Tegas korban.

Chek Tersebut jatuh tempo Desember saat mau di cairkan 11 februari 2025 uang akan di tarik dari bank ternyata chek giro tersebut kosong,otamatis uang tidak bisa di cairkan ujar korban Rexi Rinaldi.

Kita sudah coba menghubungi terlapor perihal dua (2) chek kosong itu, tapi tidak di resfon malahan Dia blok komunikasi (WA).ujarnya

Kita juga sudah konsultasi dengan bank mandiri, otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia ( BI ) di Palembang kejelasannyo memang chek giro itu kosong, jadi saya menduga ini penipuan.

Karena hasil konsultasi pihak perbankan bank mandiri, OJK dan Bank Indonesia ( BI ) akhirnya saya melapor ke polrestabes Palembang pasal 378 KUHP Dugaan penipuan.

Saya berharap kasus ini segera dapat diproses dan di tindak lanjuti, karena bukti dan surat keterangan dari perbankan, OJK dan Bank indonesia ( BI ) sudah lengkap bahwa chek itu kosong. Tutup Rexi Rinaldi.

Awak media coba konfirmasi kepada CB, namun di jawab ” Kalau emang benar aq sudah di lapor aq jugo akan lapor balik atas pencemaran nama baik.jawab ‘CB.

(Jurnalis : Antri lapasa)

Pos terkait