Harun: Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat gelombang XIII Peradin ini dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.*
Setelah berjuang sangat panjang dari mulai Pendidikan Advokat, Ujian dan pemberkasan, Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH, MH saat ini resmi menjadi seorang Advokat, hal itu sesuai berjalannya setelah dilakukan giat pelaksanakan dan/atau pelantikan dan pengangkatan serta pengambilan sumpah oleh ketua Pengadilan Tinggi Banten yang dilakukan pada hari selasa, tanggal 11 Februari 2025 mulai pukul 09:00 Wib hingga selesai bertempat di Aula Utama Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Pengangkatan advokat ini dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa pengangkatan advokat merupakan kewenangan organisasi advokat. Setelah diangkat oleh DPN PERADIN, para advokat yang baru diangkat selanjutnya wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi.
Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH, MH menyampaikan, bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar seremoni saja, akan tetapi merupakan langkah awal dari perjalanan panjang dalam mengemban amanah sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, akuntabel dan menjunjung tinggi kode etik advokat. Kata Harun sapaan akrabnya.
Harun menegaskan bahwa profesi advokat bukan hanya sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menegakkan keadilan serta membela hak-hak masyarakat yang membutuhkan. Selanjutnya profesi advokat merupakan profesi terhormat yang bertujuan menegakkan hukum, oleh karena itu, usai resmi sebagai advokat yang baru disumpah, ia akan selalu menjalankan profesi advokat ini dengan sebaik-baiknya, menjaga harkat dan martabat serta etika profesi terutama dalam menangani sebuah perkara baik litigasi maupun non litigasi. Tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, Proses ini bukanlah akhir dari perjalanan melainkan harus terus melangkah dan berkarya menjadi Advokat yang bermartabat. Selain itu, ia berharap para Advokat indonesia untuk selalu memupuk semangat dalam menjadi sosok Advokat yang berintegritas, selalu bertanggung jawab dan juga selalu mematuhi Undang-Undang Kode Etik Advokat ditengah persaingan yang semakin ketat dan permasalahan Masyarakat yang semakin komplek ini. Ungkapnya.
Disampaikan: bahwa dalam menghadapi para Mafia Tanah, Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH, MH mengatakan, sebagai Negara Hukum peran peradilan sangat penting dalam menghadapi kasus mafia tanah, untuk itu sangat diperlukan sinergi yang kuat dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Jaksa Tinggi, Kapolri, Kapolda, DPR serta DPRD agar mafia tanah dapat diberantas. Semoga benteng terakhir keadilan ini dapat membantu dan mengatasi persoalan-persoalan yang ada di Indonesia. Pungkasnya. (King/tim)
Editorial: Solikin Korwil