Brebes Tribuntipikor..com.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan no(Musrenbangcam) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyepakati program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Bertempat di Gedung Aula Kecamatan Paguyangan, Selasa 11/2/2025.
Musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan, Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah maupun kabupaten untuk tahun 2025.
Suripudin S.KM,S,Kep,MM. selaku camat Paguyangan menyampaikan. Program prioritas di tahun 2025 adalah agenda usulan dari setiap desa, ia juga menambahkan , pembangunan di Kecamatan Paguyangan maju disemua aspek, ucapnya.
Musrenbang tingkat kecamatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain ,
Perwakilan dari kecamatan Anggota Dewan ,
Perwakilan dari Baperlitbangda,
Kepala desa dari 12 desa di Kecamatan Paguyangan
Danramil,
Babinkamtibnas,
Tokoh masyarakat, dan
Tamu undangan,
Hasil dari pembahasan dan kesepakatan Musrenbang tingkat kecamatan ini sebelumnya dilakukan Musrenbang tingkat desa. Hasil Musrenbang tingkat desa dibawa ke tingkat kecamatan, selanjutnya dibawa ke tingkat kabupaten.
Usulan-usulan yang disepakati dalam Musrenbang tingkat kecamatan diharapkan dapat direalisasikan di tahun 2025,
Zamroni. S.Ag. selaku Dewan komisi satu 1 sekaligus menjadi narasumber, ia menyampaikan anggaran terbesar ada di komisi Empat , anggaran salah satunya Pendidikan, Kesehatan, ia juga berharap program prioritas di Kecamatan Paguyangan di tahun 2025 terealisasi dengan baik ucapnya.
Feri Anggriyanto SE.selaku Anggota Dewan komisi 4, ia menambahkan , permintaan akan segera membenahi fasilitas pendidikan yang sudah tidak layak ,agar siswa nyaman dalam belajar .
H, Abdurahman selaku Kepala Desa Winduaji menyampaikan terkait jalan lingkar Waduk Penjalin yang keadaanya sudah memprihatinkan, saya merasa risih kepada warga ,sedangkan jalan poros antar kabupaten bukan wewenang kepala desa ,imbuhnya.
Robi.