Singkawang Kalbar tribuntipikor.com
Kepada awak media 11/2/2025 jevvie mengatakan berdasarkan Nomor : 120, Tanggal 24 Januari 2025, yang dibuat dihadapan JEVVIE AGUS PRANANDA, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Singkawang, oleh para pengurus / pemegang saham Perseroan Terbatas PT. BORNEO GOLDEN KINGLAND,
berkedudukan di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berkenaan penurunan Modal Dasar Perseroan.
Guna memenuhi ketentuan yang termuat dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
kepada kreditor atau pihak lain yang merasa keberatan atas Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut, supaya mengajukan keberatannya kepada Perseroan dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ujar jepi
Jepi Juga mengatakan dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari terhitung mulai tanggal pengumuman ini. Tutup nya ( mansur)
(Sumber)PT. BORNEO GOLDEN KINGLAND
Ttd.