Bandel!! “Ali” Kuras BBM Subsidi Solar di Wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, APH Diduga Tutup Mata, Ada Apa Ya???

Salatiga, Tribun Tipikor

Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. SPBU Pertamina 43.507.16 Gamol Salatiga yang beralamatkan di Kecandran, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50723. Masih Nekad layani “Retail” Mafia Migas BBM bersubsidi jenis Solar.

Nama Ali muncul sebagai aktor ” Mafia Migas” yang bermain terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, belum di ketahui siapa aktor di belakangnya.

Akan tetapi, beberapa temuan awak media pada hari ini memunculkan tanda tanya besar kemana Aparat Penegak Hukum terutama di wilayah Kabupaten Semarang dan juga Kota Salatiga, karena kembali di temukan aktivitas pelanggaran hukum tersebut dan di lakukan secara berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Semarang dan juga Kota Salatiga.

Modusnya masih sama dengan menggunakan banyak barcode dan juga plat nomor yang di gonta-ganti sesuai kuota yang tersedia.

Aparat Penegak Hukum yang selama ini di harapkan dapat memberantas segala tidak pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya di peruntukan bagi masyarakat yang seharusnya membutuhkan bukan di kuasai dan menguntungkan salah satu pihak.

Sesuai perintah dan harapan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM yang berakibat kesengsaraan bagi masyarakat.

Padahal sudah jelas penyalahgunaan BBM subsidi dapat di hukum dan dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan PAsal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.”

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah ada apa dan kemana??? Aparat Penegak Hukum terutama di wilayah Kabupaten Semarang dan juga Kota Salatiga, hingga sampai detik ini tidak pernah melakukan penindakan yang nyata terkait pelanggaran ini.

(RED/TONY)

Pos terkait