Demak, tribuntipikor.com
Jumat, 7 Februari 2025. Tangki biru putih dengan logo PT TPW, Distributor Solar Industri terparkir di tengah pemukiman warga, tepatnya di Tugu Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.
Tidak jauh dari lokasi truk biru putih parkir di temukan 3 tandon/kempu dengan kapasitas tiap kempu adalah 1 Kl/1000 Liter, dan tempat tersebut di ketahui adalah rumah tinggal milk inisial B.
Di temui awak media dari B membenarkan jika rumah ini saya jadikan untuk menampung BBM Subsidi solar yang di ambil dari SPBU-SPBU di wilayah Demak dan sekitarnya. Tapi ini lagi sepi mas jelasnya kepada awak media yang datang.
Masih dari B menjelaskan, jika dia cuma ikut inisial M. Kemudian dari M di setor ke SDM, Oknum Anggota yang berdinas di Polres Demak, lanjutnya.
Dari hasil penelusuran, Truck biru putih yang terparkir yaitu PT TPW merk yang terpampang di tangki yang berkapasitas 8 KL tersebut, juga di ragukan kebenarannya.
” Di duga PT TPW bukanlah PT Distributor solar industry resmi yang bekerja sama dengan Patra Niaga Pertamina. “
Dari beberapa narasumber yang tidak mau di sebut namanya, bisnis abu-abu yang di jalankan SDM ini telah berjalan hingga bertahun-tahun.
Masih dari keterangan narasumber Usaha tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun dan tanpa adanya penindakan hukum dari pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polres Demak hingga Polda Jateng, padahal praktik-praktik semacam ini tidak di benarkan dalam undang-undang, karena berimbas kepada masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dengan adanya program subsidi dalam hal ini BBM Subsidi Jenis Solar.
Di jelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
” BBM bersubsidi adalah BBM yang di jual dengan harga lebih murah karena di subsidi oleh pemerinta menggunakan dana APBN. “
BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya di peruntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar.
Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi disalah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar rupiah).
Praktik-praktik yang berkedok penjualan solar industri tersebut diatas untuk mencari keuntungan pribadi semata, seperti banyaknya kasus-kasus yang telah banyak di bongkar oleh pihak yang berwajib.
Atensi teruntuk kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk dapat membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar milik Oknum SDM tersebut. Karena sudah lama menjalankan bisnisnya dan hingga kini tanpa tersentuh oleh hukum. (RED/AS)