Garut, Tribun Tipikor.com
Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pendistributor minuman keras (miras) di kawasan Karopeak, Sucinaraja, pada Kamis Sore (06/02/2025).
Razia tersebut dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah warung kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Kasat Samapta AKP Masrokan, S.E., mengatakan dalam kegiatan patroli rutin tersebut, anggota Sat Samapta mengamankan 59 botol miras berbagai jenis yang ditemukan di lokasi.
Selain itu, tiga pemuda yang diduga sebagai distributor miras tersebut juga berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Polres Garut untuk proses lebih lanjut.
“Selama patroli, kami menemukan 59 botol miras di warung kelontong yang diduga didistribusikan oleh tiga pemuda tersebut. Kami langsung mengamankan mereka ke mako polres garut untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Masrokan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan himbauan kepada ketiga pemuda tersebut terkait bahaya peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wilayah hukum Polres Garut tetap aman dan bebas dari peredaran miras yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.(indra jaya)