Bogor, tribuntipikor.com
– *Limbah Permen Yupi*: PT Yupi Indo Jelly Gum di Bogor dituduh mengolah limbah permen menjadi gula merah yang kemudian dijual ke pasaran. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat tentang keamanan dan kesehatan produk tersebut ¹.
– *Pengawasan DLH*: Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk melakukan inspeksi mendadak dan mengambil tindakan tegas terhadap PT Yupi jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah ¹.
– *Bisnis Limbah*: Bisnis limbah permen Yupi diduga melanggar UU RI dan berpotensi merugikan masyarakat. Pemilik PT Tegal Sari Lancar Abadi dan beberapa orang lainnya terkait dengan bisnis ini ².
– *Evaluasi dan Tindakan*: PT Yupi diberhentikan oleh Satlantas Polresta Kabupaten Bandung karena membawa limbah permen Yupi dari Bogor ke Banjar. Namun, PT Yupi tidak menindaklanjuti dan mengevaluasi peristiwa tersebut ³.
– *Manajemen PT Yupi*: Manajemen PT Yupi Indo Jelly Gum diduga tidak kooperatif dan tidak mau diwawancarai oleh wartawan untuk konfirmasi terkait limbah permen Yupi-pongkas nyah
– (A miptah SH)
– Tim investigas
i