Kepala Desa Tidak Membuat LPPDes Di Duga Ada Indikasi Korupsi Segera Laporkan

Musi rawas. TribunTipikor. Com.

Junaidi Wakil Ketua Umum . Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( Papbdsi ) Sekaligus ketua Forum BPD Kab Mura , menyampaikan juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa.

terlambat atau  tidak menyampaikan laporan.laporan keterangan ,dan informasi kepala desa dapat diberhentikan.

kepala desa dapat diberhentikan bila terlambat dan / tidak menyampaikan LPPDES-LKPPDES ,IPPDES,LPRP- ABDES,LKPRP- APBDES,Dan IPRP- APBDES baik kepada bupati,kepada BPD ,maupun kepada masyarakat.

Dasar hukum nya sebagai di atur dalam undangan – undang nomor 3 tahun 2024 ,pasal 26 ayat ( 4) pasal 27 dan pasal 28.disktipsinya sebagai berikut:

pasal 26 ayat 4, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat( 1 ).kepala desa berkewajiban:

a: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan  undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan  negara kesatuan Republik Indonesia,dan bhinneka tunggal Ika.

b: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
.
c: memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa .

d: menaati dan menegakan
peraturan perundang- undangan.

e: melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan genden .

f: melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akun tabel, transparan,profesional, efektif dan efisien, bersih,serta bebas dari kolusi,korupsi,nepotisme.
g: menjalani kerja sama dan kordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.

h: menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik .

i : mengeolah keuangan dan aset desa .

j : melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa .

k: menyelesaikan perselisihan masyarakat didesa.

l: mengembangkan perekonomian masyarakat desa.

m: membina dan melestarikan nilai Sosial budaya masyarakat desa.

n: memperdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.

O : mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

P: memberikan informasi kepada masyarakat desa.

pasal 27, dalam melaksanakan tugas, kewenangan,hak , dan kewajiban sebagai mana  dimaksud dalam pasal 26,kepala desa wajib :

a: menyapaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/ wali kota :

c: memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran,dan

d : memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran .

pasal 28
( 1 ) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksud dalam pasal 26 ayat (4 ) dan pasal 27 dikenai sanki administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

(2) dalam hal Sanki administratif sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian.

supaya dipahami bahwa:
1 , LPPDES dan LPRP, APBDES itu disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat .

LPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes,sedangkan LPRP- APBDes itu tentang realisasi  APBDes( kedua nya merupakan perdes ).

apabila kepala desa tidak menyampaikan keterangan laporan sebagaimana peraturan di atas , BPD harus melakukan tindakan administratif maupun hukum .

apabila BPD melakukan pembiaran terhadap kepala desa yang tidak membuat keterangan laporan tepat waktu ,maka camat atas nama bupati harus memberi sanksi kepada BPD dan kepala desa sebagai aturan perundangan – undang .

3. IPPDES dan IPRP- APBDES itu disampaikan oleh kepala desa kepada masyarakat.

IPPDes itu tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci , sedangkan IPRP-  ABDes itu tentang realisasi perkades penjabaran APBDes secara terperinci pula.

apa bila kepala desa tidak menyampaikan informasi informasi laporan  sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi mau pun hukum sebagaimana aturan perundangan – undang baik kepada kepala desa, BPD.mau pun kepada camat  dan bupati .

Faisal efendi Aktivis senior MLM yang selalu kritis dalam berkomentar saat di jumpai awak media memberi tanggapan,”LPPDes,kepala Desa wajib Membuat LPPDes setiap akhir tahun bila mana itu tidak di laksanakan bearti kepala desa sudah menyalahi aturan dan patut di duga ada indikasi korupsi di dalam penggunaan Dana D Desa Dan Anggaran Dana Desa.’ Tegas Faisal.

Lanjut Faisal kami akan menunggu di sampai batas akhir kepala desa membuat  LPPDes sesuai dengan peraturan dan undang- undang, bilamana di temui ada kepala desa Tidak membuat LPPDes kepada Badan permusyawaratan Desa BPD’ Akan kami laporkan. Tutup Faisal.

Jurnalis : Antri lapasa

Pos terkait