Bojonegoro, Jatim, tribuntipikor.com
*Fasola: Selanjutnya kami akan membawa dan meneruskan hasil keputusan DPP ke dinas Bakesbangpol kabupaten guna pelaporan dan dapatnya direview legalitasnya kembali.*
Setelah menjalani kefakuman satu tahun lebih, Ketua DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) BPH (Pusat Bantuan Hukum) Lidik Krimsus (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi) dan Kriminal Khusus) RI wilayah kabupaten Bojonegoro pada selasa tanggal 04 Pebruari 2024 bertempat di kantor DPK PBH Lidik Krimsus RI Bojonegoro Jl. Daryo, gg lapangan no, 164, Desa Ngujo RT 07 RW 02 kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengadakan kegiatan pelaksanaan rapat kerja sidang Pleno tentang revisi dan/atau perubahan struktur pengurus di struktural inti jabatan Ketua, Sekertaris dan Bendahara (KSB) dan struktur pengurus lainnya.
Hal itu dilakukan oleh ketua DPK PBH Lidik Krimsus RI Bojonegoro setelah disinyalir adanya polemik permasalahan yang semakin berkembang di masyarakat, dan berbagai instansi oleh oknum anggotanya yang mencuat dipublik dan dari berbagai pertimbangan sehingga dilakukanlah review perubahan struktural yang hasilnya akan dibawa dan diserahkan serta dilaporkan langsung ke DPP.
Ketua DPK PBH Lidik Krimsus RI Bojonegoro Fasola kepada awak media tribuntipikor.com menyampaikan bahwa tindakan ini ia lakukan untuk lebih menuju ke marwah ketertiban dan legalitas hukum sebuah lembaga.
Fasola juga mengatakan agar lembaga yang independen, aktual, kredibel, serta akuntabel dan besar ini tidak disalah artikan dan disalah gunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
“Review ini saya lakukan pada intinya agar pihak DPP selaku pucuk pimpinan yang lebih berhak memutuskan apa yang sudah menjadi polemik permasalahan dibawah. Sehingga apapun putusan pusat pada nantinya akan kami laksanakan” jelas Fasola.
Selanjutnya kami akan membawa dan meneruskan hasil keputusan DPP ke dinas Bakesbangpol kabupaten guna pelaporan dan dapatnya direview legalitasnya kembali.
Disinggung terkait permasalahan yang terjadi, ketua DPK PBH Lidik Krimsus RI Bojonegoro Fasola mengatakan, “itu biar menjadikan perhatian, pengalaman dan introspeksi internal mas.! Kami tidak mau menuduh siapapun oknum itu, karena walaupun bagaimana kita sama-sama umat Muhammad. Terangnya.
Disampaikan bahwa keputusan rapat pleno ini, dihadiri oleh Ketua Pembina, Ketua, Bendahara, Kepala Divisi Humas, Kepala Divisi Hukum, Kepala Divisi Investasi, Kepala Divisi Pertahanan dan Pangan, dan sejumlah anggota, untuk Sekertaris tidak hadir dan sudah dikasih undangan serta rapat tersebut sudah sah sesuai aturan tatip lembaga dan forum. (Fr)
Editorial: Korwil Jatim