Di Duga Tidak Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Kepada BPD, Kades Akan Di lapor

Musirawas. TribunTipikor. Com

Undang-undang yang mengatur pertanggungjawaban akhir tahun kegiatan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-undang ini juga mengatur pertanggungjawaban akhir masa jabatan dan pertanggungjawaban untuk hal tertentu.
Selain itu, ada juga peraturan-peraturan lain yang mengatur pertanggungjawaban, seperti:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa .

Lain halnya dengan Desa ciptodadi kecamatan sukakarya kabupaten musi rawas. Lapor pertanggung jawaban akhir tahun kegiatan kepada Badan Pemusyawaratan Desa BPD tidak ada pernah ada.

Saat awak media mencoba konfirmasi langsung kepada Wiharja ketua BPD Desa Ciptodadi kecamatan sukakarya tentang laporan pertanggungjawaban akhir tahun namun Wiharja kurang begitu paham,pada hal Wiharja adalah ketua BPD Desa ciptodadi tapi dia belum perna menerima laporan pertanggungjawaban akhir tahun 2023.

Menanggapi hal itu aktivis senior ‘Faisal,saat di jumpai awak media memberi tanggapan “seharusnya laporan pertanggung jawaban akhir tahun kegiatan kepada BPD itu wajib ini malah tidak ada sama sekali, Dalam hal ini adaapa, mengapa bisa.

Lanjut Faisal dengan ada temuan ini kami akan melapor kepala desa ciptodadi kecamatan sukakarya kepada APH/tipikor musi rawas, karena dengan tidak adanya laporan pertanggung jawaban kepada BPD Setiap akhir tahun anggaran,kami menduga ada indikasi korupsi dan bisa saja kegiatan desa ciptodadi ada yang fiktip’Tegas Faisal.

Jurnalis : Suri gunawan

Pos terkait