Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Ramadhan 1446 H Sudah Diumumkan Oleh Baznas Kabupaten Purwakarta

Purwakarta – Tribuntipikor.com

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang jika diuangkan setara Rp40.000. Adapun fidyah sebesar Rp52.000 per hari per jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan Surat Keputusan Baznas Purwakarta Nomor 004/Ketua/Baznas-Pwk/II/2025 Tentang Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah serta Manajemen Pendistribusian Zakat Infak Sedekah (ZIS) Kabupaten Purwakarta Tahun 1446 H/2025 M.

Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat pembahasan besaran zakat fitrah yang melibatkan Ketua Dewan Syariah K.H. Abun Bunyamin dan K.H. Midad, Ketua Majelis Ulama Indonesia Purwakarta K.H. John Dien dan Kepala Kementerian Agama Purwakarta Hanif Hanafi.

Turut hadir pada rapat yang digelar Senin (3/2/) itu Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Purwakarta, Ketua Fatwa MUI Purwakarta dan Perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Purwakarta.

“Kami juga telah melakukan survei ke Pasar Rebo dan Pasar Simpang terkait harga beras, sehingga melalui rapat tersebut kami menetapkan besaran zakat fitrah Rp40.000. Adapun untuk fidyah besarannya Rp52.000 per hari per jiwa,” kata Rika kepada wartawan, Selasa (4/2).

Dikatakan Rika, bagi para pengusaha, pegawai, karyawan dinas, instansi atau perusahaan yang penghasilannya sudah mencapai nisab 85 gram emas atau setara Rp85.685.927 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan maka sudah mencapai nisab atau wajib zakat dan dapat segera menyetorkan pembayaran zakatnya.

“Yakni, melalui Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Bisa juga melalui bendaharawan dinas, instansi atau pun perusahaan masing-masing sebesar 2,5 persen dari jumlah penghasilan bruto,” ujarnya.

Rika juga menjelaskan tentang penyaluran pendayagunaan hasil zakat fitrah dari para pegawai/karyawan/dinas, instansi/lembaga dan siswa SD/MI, SLTP/MTs, SMA/SMK/MA serta perguruan tinggi. Yakni, oleh UPZ/Instansi/sekolah sebesar 55 Persen dan Baznas Kabupaten 45 persen.

Adapun penyaluran dan pendayagunaan hasil zakat fitrah dari masyarakat terdiri atas UPZ DKM 60 persen, UPZ Desa lima persen, UPZ Kecamatan sembilan persen dan Baznas Kabupaten 26 persen.

Rika pun mengajak kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas. “Insyaallah amanah dan berkah. Terima kasih kami sampaikan kepada para muzaki dan munfiq yang telah mempercayakan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas,” ucap Rika.Reporter : Nurdin

Pos terkait